Ketua Inakor Sulut Rolli Wenas minta pihak pertamina tindak tegas SPBU milik Istri Walikota merugikan Rakyat demi kekayaan

Ketua Inakor Sulut Rolli Wenas minta pihak pertamina tindak tegas SPBU milik Istri Walikota merugikan Rakyat demi kekayaan Pribadi.
Manado/Sulut, NewsIntalijen.com

Pemilik SPBU no Punggung, 74.951.05 yang adalah milik istri Walikota manado provinsi Sulawesi Utara yang di duga sudah melanggar Undang undang Negara No.22, tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi, yang kurungan Badan 6 tahun penjara dan 60 Milyar Denda, dan undang undang tersebut agar pemain dan mafia BBM tersebut mendapat sanksi tegas harus dimiskinkan agar ada efek jerah bagi pemain kecurangan dan Mafia BBM tersebut,

SPBU yang terletak di Dendengan Dalam kodya manado tersebut pernah Viral dan instansi yang berwewenang langsung Sidak dan menemukan Kecurangan serta mendapat ajungan jempol dari masyarakat khususnya manado, SPBU no,74.951.05 dikelolah oleh PT, Ara Andira Abadi (AAA) yang tidak lain milik Istri Walikota manado berisial (AA), Instansi terkait bidang Kemetrologian berhasil mengungkap kecurangan yang dilakukan dengan mengurangi takaran Volume liter BBM, yang menjual dengan manipulasialat ukur BBM yang sudah di tentukan,

Baca Juga :  Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

Serta merusak segel pompa dispenser yang sudah ditentukan pihak pertamina sehingga merugikan konsumen (Rakyat), sampai saat ini masyarakat memper tanyakan keseriusan instansi terkait kota manado, yang awalnya mendapat apresiasi kerja Instansi tersebut diduga Para oknum instansi yang menangani kecurangan SPBU milik istri walikota manado, patah taring alias Macan Ompong yang tadinya mendapat ajungan jempol dari masyarakat kini menjadi terbalik, masyarakat justru meludahi dari belakang, serta menjadi Cibiran di tengah masyarakat manado.

Sampai saat ini masih tetap Operasional, sepertinya pemilik SPBU milik istri Orang no.1 manado Kebal Hukum, Undang undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sanksi nya sudah jelas kurungan badan 6 tahun hotel Prodeo dan denda 60 milyar seakan akan di kangkangi temuan kecurangan SPBU no. 74.952.05 sangat terkesan diabaikan oleh pihak terkait, instansi milik pemerintah kota manado mendapat perhatian, sangat memprihatinkan oleh LSM- anti korupsi (Inakor) dalam stetmen khusus pada jurnalis media NewsIntelijen Projamin 01/11/23, ketua Inakor Sulut Rolly Wenas yang sangat Span kalau membela kepentingan Rakyat khusus Sulawesi utara.

Baca Juga :  Masyarakat menduga keras SPBU Nakal kotabangun Sulawesi utara kuat Stor keatas tak tersentuh APH, BP.Migas minta Tutup SPBU Nakal.

Rollly juga mengatakan temuan pelangga ran di SPBU dendengan dalam tersebut menjadi masalah yang sangat penting dan tidak bisa dianggap enteng karena selain merugikan konsumen, serta kecurangan SPBU juga berpotensi menim bulkan Mossi tidak percaya masyarakat pada SPBU, Instansi terkait begitu juga Pertamina yang kedepannakan merugikan keuangan Negara, masi rolly apapun kecurangan di SPBU haruslah ditangani Serius oleh piha-pihak terkait karena mempengaruhi biaya hidup sehari-hari dan membawa dampak lain dalam kehidupan masyarakat.

” Kenaikan harga BBM oleh pemerintah seribu,dua ribu perliter yang terakhir ini, bisa mengundang polemik berke panjangan dalam masyarakat karena akan memicu kenaikan harga harga pada sektor yang lain, terutama Sembilan bahan Pokok, kenapa sudah seenaknya mencurangi meteran liter dan sudah pasti merugikan hanya di biarkan begitu saja tampa mendapat sanksi tegas ataupun Hukuman dari Pertamina, atau di duga puhak pertamina sudah terima terima sesuatu sehingga sanggup tutup sebelah mata dengan persoalan pengerusakan segel takaran liter ungkap Wenas,” mohon maaf berita ini berlanjut di edisi berikutnya.” Tim”

Baca Juga :  Kekinian kembali tercium terkait data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022,pekon kaca marga kecamatan tanggamus.
Array
Related posts
Tutup
Tutup