Anggi Pratiwi.SH.MH : Jika Ada Perdamean, Perkara Kades dan Sekdes Tegalsari, Diharapkan Dapat Dihentikan

Oleh : Jonson Silitonga 
Penyabungan, Sumut. NewsIntelijen.com

Anggi Pratiwi SH.MH, Mengutarakan jika ada Perdamaian antara Kades dan Sekdes desa Tegal sari Kecamatan Natal, kabupaten Padang sidempuan Provinsi Sumatera Utara dengan keluarga korban yang sempat Viral, dapat Dihentikan.

Kenapa..? Hakikat dan tujuan pembentukan UU PERLINDUNGAN ANAK NO.23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 tahun 2015, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, Bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak

Artinya adalah jika terjadi perdamaian antara pelaku dengan orang tua anak yang menjadi korban penganiayaan dengan ketentuan pelaku memberikan jaminan kebutuhan baik pendidikan dan kebutuhan lainnya sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat nya sebagai seorang anak.

Baca Juga :  Miliki Bukti SK 1901 Folio 240, Ahli Waris Mayoer Amboen Sineke, Buang Pastikan Ambil Alih Lahan Karpet Biru

” orang tua si anak sudah mencabut pengaduannya, serta menyatakan tidak keberatan jika tersangka dikeluarkan dari tahanan, maka perkara tersebut dapat dihentikan dan tersangka dikeluarkan dari tahanan,” Ujar Anggi Pratiwi.SH.MH, seorang pengacara Kondang yang Enerjik pembela Keadilan yang terzolimi Sabtu malam(29/6) Via Whatsapp Ke Redaksi NewsIntelijen.

Dikatakan Anggi Pratiwi, Hal tersebut sejalan dengan bunyi BAB II pasal 2 jo.pasal 3 UU dan BAB III UU Perlindungan Anak.

” Jika Penyidik tidak mau menghentikan penyidikannya , maka setelah di persidangan , Hakim dapat menghentikan pemeriksaan perkara tersebut,” Anggi Pratiwi

Disampaikannya, Banyak sudah kasus – kasus pelecehan seksual dan penganiayaan yang dihentikan penyidikan dan penuntutannya karena sudah berdamai.

Baca Juga :  DPP lembaga pengawas aset dan keuangan negara republik Indonesia projamin minta polres Madina tutup tambang yang di duga ilegal di kota nopan

Kata dia, Yang penting adalah pihak pelaku bersedia memberikan sejumlah uang untuk dipergunakan untuk terjaminnya pendidikan dalam waktu tertentu sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang secara normal sebagai mana anak anak lainnya.

Bahkan, ujar Anggi Pratiwi, UU Perlindungan Anak bukan undang undang yang di kecualikan tidak dapat dihentikan perkara UU perlindungan anak jika sudah berdamai tidak ada Pasal khusus yang mengatur hal tersebut dalam UU Perlindungan Anak.

Dan sejalan pula dengan PERATURAN KAPOLRI NO.8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

Baca Juga :  Kapolres Madina Komitmen Ratakan PETI

Disebutkannya, Dalam kasus Kades dan Sekdes Tegalsari dari Vidio yang beredar di medsos, saya melihat korban tidak menderita luka berat sehingga harus di rawat di rumah sakit lebih dari tiga hari.
Sehingga sangat dimungkinkan perkara tersebut dihentikan penyidikannya atau penuntutannya jika ada perdamaian pelaku dengan orang tua si anak yang menjadi korban, ujar Anggi Pratiwi.SH.MH ( Tim-Red).

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup