Media investigasi LPAKN RI PROJAMIN Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau, dan 2/3 wilayahnya merupakan perairan. Bentuknya bisa berupa laut, danau atau sungai. Hal ini tentu bukan semata – mata masalah luas areanya semata, melainkan juga tentu akan berkaitan dengan berbagai sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memperkuat sistem pengamanan perairan Indonesia, sehingga berbagai sumber daya yang ada di dalamnya bisa dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sistem pengamanan ini setidaknya meliputi tiga hal, yaitu berbagai upaya untuk menjamin keamanan di perairan, menjamin keselamatan di perairan, dan juga mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran di perairan. Untuk itulah peran dan fungsi Polair sebagai salah satu pengemban fungsi dan tanggung jawab perairan harus diperkuat sehingga perannya bisa lebih maksimal “, ungkap Pemerhati Keamanan Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Kamis (30/6).
Hal tersebut ia sampaikan setelah melakukan kunjungan silaturahmi ke Mako Ditpolair Baharkam Mabes Polri. Dalam kunjungan tersebut ia diterima oleh Kakor Polairud Irjend.Pol. Indra Mirza, Dirpolair Brigjend. Pol. Yasin Kosasih, dan jajaran pejabat lainnya.
Saat bersilaturahmi terjadi beberapa
Saat bersilaturahmi terjadi beberapa obrolan dan diskusi terkait dengan sistem pengamanan perairan Indonesia yang sangat luas ini. Menurut Dede, sumber daya ikan di laut Indonesia meliputi 37% dari spesies ikan di dunia. Kekayaan laut Indonesia juga terlihat dari keanekaragaman hayati biota laut. Seperti diketahui bahwa laut Indonesia memiliki 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang, sehingga Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia (marine mega biodiversity).
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa Indonesia mempunyai perbatasan laut langsung dengan 10 negara tetangga termasuk India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia. Dari 10 negara
Negosiasi dengan sembilan negara tetangga lain masih terus dalam proses. Sebagian sudah disepakati dan ada perjanjian bilateralnya. Misalnya, perjanjian batas laut teritorial Indonesia dan Malaysia tahun 1970 dan perjanjian batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia dan Filipina tahun 2014.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa posisi geografis yang strategis membuat perairan Indonesia menjadi tempat yang rawan terjadinya pelanggaran oleh kapal-kapal berbendera asing. Jumlahnya tak hanya satu dua, bahkan ratusan kapal sudah ditangkap dengan berbagai macam pelanggaran. Kekosongan patroli di beberapa wilayah laut Indonesia menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, tentu diperlukan berbagai upaya untuk menigkatkan sistem pengamanan perairan. Peran dan fungsi polair harus terus diperkuat, dan juga terus berkoordinasi dengan pengemban fungsi yang lainnya. Satu fungsi dengan fungsi lainnya harus saling memperkuat, bukan saling meniadakan yang akan berdampak pada pelemahan sistem secara keseluruhan “, pungkas Dede.