Kapolsek Langsa Timur Sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Masyarakat

Kapolsek Langsa Timur Sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Masyarakat

Langsa – 

Anggota Polsek Langsa Timur laksanakan kegiatan Transfomasi Menuju Polri yang PRESISI dengan melakukan patroli dan sosialisasi Karhutlah sesuai dengan 16 Program Kapolri No : 5 Pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat 

 

Kegiatan Sosialisasi tentang Karhutala ( Membakar Lahan Dan Hutan ) kepada masyarakat yang berada di wilkum Polsek Langsa timur pada Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 wib, 

 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Aulia Budiman S.H, M.H mengatakan telah dilaksanakan Giat sosialisasi Karhutla ( Membakar Hutan Dan Lahan ) kepada masyarakat di wilkum Polsek Langsa Timur dengan Menempel Maklumat Kapolda Aceh di Kecamatan Langsa Timur Wilayah Hukum Polsek Langsa Timur, ujarnya.

Baca Juga :  Diduga permainan pengisian oleh SPBU Sialang, pihak Patra Niaga jangan Tutup mata Sumatra Barat

 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Langsa Timur kepada Masyarakat setempat diwilayah hukum Polsek Langsa Timur Polres Langsa

 

Ada pun Desa – desa yang dilaksanakan sosialisasi Karhutla di wilkum Polsek Langsa Timur meliputi Desa Buket metuah Kecamatan Langsa Timur – Kota Langsa

 

Kapolsek juga menjelaskan Tujuan Sosialisasi Karhutala adalah Untuk Menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan Hutan.

 

Untuk Memupuk Kesadaran Masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan dan hutan kita untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini.

 

Kapolsek juga Menegaskan “Bagi Pelaku yang melakukan pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat diancam dengan pasal Berlapis dan dapat di pidana penjara maksimal 15 tahun Denda 15 Milyar” dan di Tuntut dengan Hukum yang berlaku di NKRI Yakni :

Baca Juga :  SPBU Tanawangko Milik RK, Nomor 7495605 Diduga Menjadi Tempat Sarang Mafia Solar 

 a. UU RI NO 41 TAHUN 1999 Ttg Kehutanan.

b. UU RI NO 32 TAHUN 2009 Ttg Lingkungan Hidup.

c. UU RI NO 39 TAHUN 2014 Ttg Perkebunan.

 

Demikian Maklumat ini kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat diwilkum Polsek Langsa Timur, semoga dengan kegiatan tersebut diharapkan mampu menekan serta meningkatkan kesadaran warga ketika membuka lahan untuk bercocok tanam jangan sampai dilakukan dengan cara dibakar. Tutup Kapolsek Langsa Timur IPTU Aulia Budiman S.H, M.H

 

Sumber Humas Polres Langsa

Array
Related posts
Tutup
Tutup