KORBAN PENGANIYAAN BERBALIK DITAHAN MAJELIS HAKIM PN KOTAMOBAGU*

 

Oleh : Dolly

*Intelejen news.com – Kotamobagu.* Perkara Penganiyaan antara Risni dan Sarah warga Desa Ambang Satu, mulai disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin 30 / 09 / 2024.

 

Sidang Perkara No. 240/ PID.B / 2024 / PN.Ktg tentang Penganiyaan antara pihak Korban Risni Paputungan telah disidangkan , setelah melewati proses panjang dari Polsek Bolaang, Kejaksaan sampai ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

 

Dalam jalannya sidang Majelis Hakim dipimpin tiga Hakim , *Cut nadia, SH, Sulharman,SH,MH, Adyanti, SH,M.Km*, menawarkan kepada kedua Terdakwa untuk melakukan Perdamaian , namun Korban Risni belum bisa menerimanya karena merasa telah teraniyaya sebagaimana hasil Visum terdapat, memar di sekitar mata dan luka sobek tiga jahitan di atas pelipis sebelah kiri.

 

Akibat tidak terjadi titik temu, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan menghadirkan 1 Saksi Korban dan 3 saksi Pelaku dari lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Tim PEKP3 dan Verlap Asrena Polri Lakukan Asistensi Unit Yanlik Polresta Palangka Ray

 

Menurut Penuturan ke tiga saksi , Serly Mamonto , Halifa mokodongan dan Halifa Mamonto bahwa mereka melihat kedua terdakwa awalnya bertengkar kemudian berkelahi sehingga, Sarah mengalami luka ringan atau bekas garukan kuku di dada dan tangan , sedangkan Risni mengeluarkan darah dengan luka sobek dibagian pelpis kiri.

 

Adapun saksi Korban Risni, Ruia Paputungan saat ditanyakan Hakim mengenai kejadian pertikaian , Menjawab hanya mendengar ada suara pertengkaran da tanpa berfikir panjang saksi menggendong anak korban keluar rumah.

 

Atas penyampaian saksi-saksi pelaku , Ketiga Majelis Hakim mengeluarkan keputusan Surat Perintah *No. 240/PID.B/ 2024/ PN. KTG* Tentang Penahanan kepada RISNI PAPUTUNGAN DAN SARAH MANUEL selama 30 hari dan sidang tahap berikut dilaksanakan 2 minggu kedepan.

 

Terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu *HENDRO, SH* menyampaikan kepada awak media, 

Baca Juga :  *Oprasi Zebra Semeru 2024 Polres Kediri Edukasi Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas*

 

” Penahanan ke dua terdakwa Risni dan Sarah sudah sesuai Keputusan Majelis Hakim dengan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ” katanya

 

Hendro menambahkan , 

 ” Penahanan diakukan Majelis Hakim dengan Pertimbangan Terdakwa , tidak melarikan diri , tidak menghilangkan barang bukti dan memudahkan pemeriksaan ” tutupnya.

 

Sementara itu, Suami Korban Sarwoko Mandagi menyampaikan ” saya berharap keadilan terhadap istri saya sebagai korban yang mengalami Trauma dan luka berat akibat penganiyayaan pelaku, kasihan anak saya baru berumur 1 tahun lebih dan masih menyusui ” katanya sambil mengusap wajah sedih.

 

Melalui Ketua sekaligus Korwil *DPC PROJAMIN BMR , Dolly H.Paputungan*, 

 

” Kami sebagai alat Kontrol sosial dan keadilan hukum terhadap masyarakat , meminta agar Para Majelis Hakim saat memutuskan Perkara harus melihat sisi Kronologis kejadian sebenarnya, mengingat para saksi dari pihak Sarah manuel adalah kakak, adik ipar, mantu dalam 1 rumpun keluarga dan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dirumah Mantu Sarah sehingga bisa diragukan beberapa keterangan saksi yang juga di tolak oleh korban Risni Paputungan ” katanya.

Baca Juga :  Polsek Barumun tengah Police Goes to School SMK Negeri 01 Huristak

 

Selanjutnya DollyHP menegaskan ,

 ” Penegakan Keadilan bagi Korban yang mengalami Luka berat dibandingkan Pelaku Sarah hanya garukan bekas kuku, seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam pengenaan pasal , namun anehnya pasal digunakan sama terhadap kedua terdakwa yaitu pasal 351 ayat (1), padahal fakta terjadi sesuai hasil visum dan gambar foto Korban Risni Paputungan mengalami Memar disekitar mata dan luka sobek tiga jahitan dipelipis kiri , atas kejanggalannya Kami akan kawal kasus ini dan rencana melaporkan ke komisi Yudisial ” *tegas DollyHP*

Array
Related posts
Tutup
Tutup