*”ANDALALIN” Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Tinjau Lokasi Penambangan PT. Iki Pasir Apik Desa Satak Kec. Puncu Kab. Kediri.*
Kediri, 03 April 2024, Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Ipda Agus Widada S.H beserta anggota melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi sekaligus Rapat Koordinasi Penilaian Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas Pembangunan Lokasi Penambangan Kerikil Berpasir Alami milik PT. Iki Pasir Apik yang berada di Jl. Desa Asmorobangun dan Desa Satak, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Selasa,02/04/2024
Penilaian Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas ( Amdalalin ) tersebut sesuai dengan surat yang di kirimkan oleh PT. Iki Pasir Apik dengan nomor : IPAANDALALIN/001/III/2024 tanggal 28 Maret 2023 perihal Permohonan Arahan ANDALALIN, yang di tujukan kepada Dinas Perhubungan.
Dari pantauan awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Dinas PUPR Kab. Kediri, DPMPTSP Kab. Kediri, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri, Perhutani KPH Kediri, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), Direktur PT. Iki Pasir Apik, Direkur PT. Rizqu Konsultan,Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.Sos melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Ipda Agus Widada S.H saat di konfirmasi awak media di lokasi mengatakan melakukan peninjauan lokasi untuk Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya untuk dapat ataubtidaknya di terbitkan izin.
“Hari ini kami dari Unit Kamsel Satlantas Polres kediri bersama beberapa instansi terkait melakukan peninjauan lokasi pembangunan proyek untuk melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya akan kita musyawarahkan bersama sebagai bagian dari proses pengurusan perizinan perusahaan”. Terang Ipda Agus Widada S.H.
( Mas SN )