Publik minta APH Tindak Tegas Cukong-Cukong PETI Yang Merasah Kebal Hukum di Republik Indonesia ini.

Oleh : Jonson Silitonga
Bolmong Raya/Sulut. NewsIntelijen.Com

Publik sudah prihatin melihat Cukong cukong Penangbangan Emas Tampa Ijin, dan sudah memporak porandakan Alam serta tidak memikirkan kedepan yang akan menimbulkan Musibah besar yang bisa membunuh Masyarakat Sekitar PETI tersebut di NKRI ini khususnya di Bolaang mongondow Raya tidak Tersentuh Hukum Alias Kebal Hukum Akibat di Belakang banyak Oknum Memback Up Demi Pundi Pundi ke kantong Pribadi.

Beberapa wilayah di daerah Sulawesi,kini semakin di hebohkan dengan informasi2 para cukong penambang Tampa izin yang beroperasi di beberapa titik, (lokasi) yang antara lain kabupaten, Mitra( ratatotok) kab, Bolsel( dumagin) kab, Boltim (Tutuyan,Modayag lanut) kab, sagihe, kepulauan.

Baca Juga :  Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, "Batalkan Mediasi, ???

Para cukong ini sangat meresahkan warga masyarakat yang ada di sekitar area pertambangan, yang sewaktu waktu dapat membahayakan nyawa, serta harta benda penduduk
Hal ini sudah seringkali di laporkan kepada pihak berwajib,(APH) lewat LSM, dan para pegiat peduli lingkungan tapi sayangnya dari pihak yg berwajib tak menggubris pada setiap laporan.
Pengerusakan lingkungan, dari akibat kegiatan,(Peti) tersebut sehingga negara di rugikan,dengan berbagai aspek.

Ketua .DPW, LSM, LPAKN, Audy Endey menjelaskan bahwa apabila persoalan ini akan terus di biarkan maka citra dari APH, dan pemerintah pusat dan daerah perlu di pertanyakan. Sebab kasus ini sudah sangat begitu lama ,,dan di duga ada oknum- oknum APH, yg terlibat,dan sengaja membekup kegiatan2 ini.hal yg sama pula ketua LSM INAKOR SULUT,yg sering di sapa Bung,, Rolly Wenas,bahwa apa yg di lakukan oleh para cukong ini benar2 tidak bisa di benarkan dgn alasan apapun karena nyata2 telah melanggar aturan,2 ketentuan perundang,-undangan yg berlaku ,karena menurut amanat,UU no,4,THN 2009,

Baca Juga :  Mayat Di temuka Di Sungai Hou Desa Hilifaoso Kec.Bawalato kab. Nias Sumut

Tentang pertambangan, dan minerba
Pasal, 158 UU Minerba
UU, no 32, THN 2009
Tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Warga masyarakat berharap agar pemerintah, daerah dan pusat, dan semua stakeholder yg terkait untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini sehingga ada rasa aman,nyaman Tampa dampak negatif yg mengakibatkan kesengsaraan berkepanjangan, (Tim-Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup