PJ BUPATI PADANG LAWAS Ir.ARDAN NOOR HASIBUAN.MM sukses kukuhkan per panjangan masa jabatan 296 kepala desa se-padang lawas

PADANG LAWAS News intelijen
Tepat nya pada hari rabu sekira jam 10.00 wib,296 kepala desa se-padang lawas sudah selesai melaksanakan acara Pengukuhan penambahan masa jabatan atau penambahan masa tugas,acara pengukuhan tersebut bertempat di Gedung GOR Bercahaya Kabupaten Padang Lawas(03/07).

Acara pengukuhan ini langsung dikukuhkan oleh PJ Bupati Padang Lawas Ir. Ardan Noor Hasibuan, MM,dengan ter laksananya pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa pada hari ini,ia berharap agar seluruh kepala desa yang sudah selesai di kukuh kan pada hari ini dapat bersinergi dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing.

Acara Pengukuhan kepala desa tersebut sukses ter laksana sebanyak 296 kepala desa yang masih aktif dan 7 Kepala Desa yang masih pejabat sementara (pj) dari 303 desa Se-kabupaten Padang lawas menurut keterangan dari salah satu panitia acara pengukuhan ter sebut saat di konfir oleh awak media ini.dengan penambahan masa jabatan tersebut harapan nya akan menjadi angin segar bagi para kepala desa untuk dapat melanjutkan pembangunan di desa nya masing masing dalam mengemban amanah yang di berikan masyarakat nya.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Ir. Ardan Noor Hasibuan,yang menjabat sebagai pj.bupati padang lawas pada masa ini,dalam arahan nya mengucapkan selamat ber tugas kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan 2 Tahun.Mengingat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Semoga dengan Pemberian SK perpanjangan ini menjadi sebuah cahaya harapan dalam mengemban pengabdiannya,melaksanakan amanah dari rakyat dalam menjalan kan roda pemerintahan nya ke arah yang lebih baik dan ber cahaya seperti cita cita dari para tokoh tokoh pemekaran dari kabupaten padang lawas ini.”ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Terima Penghargan Anugerah Adipura; Kategori Kota Kecil. 

PJ Bupati juga menegaskan, Pemerintahan Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai garda terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien” di mana tugas kepala desa adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pantauan awak media news intelijen ini,tampak hadir di acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu turut hadir, OPD Padang lawas, Camat se-kab.padang lawas, wakil ketua DPRD Supriyadi Halomoan Hasibuan, Kasi Intel kejaksaan negeri, Andri Rico Manurung SH, Danramil,dan beserta undangan lainnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup