Kontroversi Kehadiran Korwil MAKN Sulawesi di Pengukuhan Raja Muna: Penjelasan dan Fakta di Baliknya

Oleh : tim 

 

Kendari – News intelijen.com

Kehadiran YM. Mokole Andi Muslimin MS Sangia Pusu, Koordinator Wilayah (Korwil) Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Sulawesi, dalam acara yang berlangsung di Kota Raha, Kabupaten Muna, pada Jumat (30/8) lalu, memicu berbagai spekulasi dan perdebatan. Beberapa pihak menuduh bahwa acara tersebut merupakan penobatan atau pelantikan Raja Muna yang baru, PYM La Ode Sirad Imbo. Namun, Andi Muslimin segera meluruskan isu ini dengan memberikan klarifikasi resmi.

 

### Kehadiran dalam Kapasitas Resmi, Bukan untuk Penobatan

 

Andi Muslimin menggarisbawahi bahwa kehadirannya di acara tersebut adalah atas undangan resmi sebagai Korwil MAKN Sulawesi, yang bertugas mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MAKN. Ia menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah penobatan atau pelantikan, melainkan hanya pengukuhan yang bersifat sederhana.

 

“Penting untuk diperjelas bahwa acara tersebut bukanlah penobatan atau pelantikan Raja Muna, melainkan pengukuhan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara secara sederhana. Ini sesuai dengan keinginan PYM La Ode Sirad Imbo sendiri, yang menolak adanya penobatan formal,” ujar Andi Muslimin pada Senin (2/9).

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Personel Dalam Pengambilan Foto dan Video, Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Jurnalistik

 

Pengukuhan ini, lanjut Andi Muslimin, merupakan pengakuan bahwa Kerajaan Muna telah bergabung dalam organisasi MAKN sebagai Dewan Kerajaan, bersama 14 kerajaan dan kesultanan lainnya di Sulawesi Tenggara. “Saya hadir sebagai Korwil MAKN Sulawesi untuk menyaksikan pengukuhan PYM La Ode Sirad Imbo sebagai Omputo Raja Muna XXXI, di mana Kerajaan Muna bergabung dalam organisasi MAKN sebagai Dewan Kerajaan,” tambahnya.

 

### Syarat Ketat untuk Bergabung dengan MAKN

 

Dalam klarifikasinya, Andi Muslimin juga menyinggung tentang syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh kerajaan atau kesultanan yang ingin bergabung dengan MAKN. Menurutnya, Kerajaan Muna telah memenuhi lima syarat utama yang ditetapkan oleh MAKN:

 

1. Memiliki Raja atau Pemimpin yang Sah: “Kerajaan Muna memiliki raja yang sah, diakui oleh masyarakat adat dan kelembagaan adat setempat,” jelas Andi Muslimin.

 

2. Memiliki Istana atau Kediaman Bersejarah: Istana Kerajaan Muna menjadi simbol keberlangsungan kerajaan dan pusat kegiatan adat.

Baca Juga :  Pertemuan dan Rapat DPC PROJAMIN( Profesional Jaringan Mitra Negara) kota Pelembang Di Hadiri Ketua DPW dan DPD Srikandi Sumsel

 

3. Memiliki Masyarakat Adat yang Aktif: Masyarakat adat Muna masih aktif menjalankan tradisi, adat istiadat, dan budaya leluhur mereka.

 

4. Memiliki Benda Pusaka atau Regalia Kerajaan: “Kerajaan Muna memiliki benda pusaka atau regalia yang menjadi simbol kekuasaan dan keberlanjutan kerajaan,” lanjutnya.

 

5. Memiliki Struktur Kelembagaan yang Berbadan Hukum: Struktur kelembagaan adat Kerajaan Muna telah diakui secara hukum oleh pemerintah setempat.

 

### MAKN dan Pelestarian Warisan Budaya

 

Sebagai organisasi, MAKN memiliki tujuan utama untuk melestarikan adat istiadat serta budaya warisan leluhur yang berbasis pada sejarah kerajaan di Nusantara. Andi Muslimin menekankan bahwa acara tersebut sejalan dengan misi MAKN untuk menjaga kelestarian budaya, serta mengintegrasikan Kerajaan Muna ke dalam struktur organisasi yang lebih luas. “Ini penting bagi kami untuk memastikan keberlanjutan adat dan budaya di suatu kerajaan dan kesultanan seperti di Kabupaten Muna ini,” jelasnya.

 

### Pengukuhan Disaksikan Berbagai Pihak

 

Proses pengukuhan PYM La Ode Sirad Imbo sebagai Omputo Raja Muna XXXI disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Penjabat Bupati Muna, serta unsur Forkopimda Kabupaten Muna. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi acara tersebut sebagai pengukuhan resmi, bukan sebagai penobatan.

Baca Juga :  Wisuda Angkatan IX dan Pengukuhan Angkatan XII SMA Unggul DEL. 

 

“Tidak ada penobatan atau pelantikan, yang ada hanya pengukuhan,” tegas Andi Muslimin, memperjelas kembali posisi MAKN dalam acara tersebut.

 

### Harapan untuk Meluruskan Kesalahpahaman

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Andi Muslimin berharap bahwa masyarakat tidak lagi salah memahami acara yang berlangsung. Ia juga meminta agar isu-isu yang tidak sesuai dengan kenyataan tidak lagi dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak memahami proses dan tujuan dari acara tersebut.

 

“Jika ada isu yang tidak sesuai, mungkin itu datang dari oknum tertentu yang tidak memahami proses acara tersebut,” tutup Andi Muslimin, mengakhiri klarifikasinya.

 

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, serta menegaskan bahwa acara tersebut hanyalah pengukuhan dan bukan penobatan, yang dapat menjadi isu sensitif dalam konteks tradisi dan budaya kerajaan di Indonesia.

Array
Related posts
Tutup
Tutup