Kejari Lampung Terima Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Sumur Bor di Dinas Perumahan

Lampung – Tim Jaksa Penuntut

Umum Kejari Lampung Timur menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 10.30 WIB.

 

Adapun perkara yang menjerat Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Sumur Bor Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah 56 (lima puluh enam ) titik pada Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H., dalam keterangan Rillsnya mengatakan, Bahwa penyerahan tersangka An. Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie, Widiyo Pramono Bin Sutarno

Baca Juga :  Pembangunan Ruang terbuka Hijau Kotamobagu Milyaran diduga tidak sesuai Speksifikasi, Publik minta pihak kejati Periksa kontraktor Nakal.

(Alm) dan Hadi Sucahyo Bin Jumiran (Alm) dan Barang Bukti dilakukan setelah Jaksa Peneliti (P.16) pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kejari Lampung Timur

 

“Bahwa Tersangka An. Drs. Mulyanda Bin Sofyan Surie dkk disangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan

ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang

Baca Juga :  Diduga kejari Padang Sidempuan Macan Ompong di mata Kadis pendidikan, Kasus Korupsi Tidak kunjung Tuntas

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya

 

Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana dan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur akan segera melimpahkan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Para Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk disidangkan,” pungkasnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup