Oknum Kadis Pertanian Minahasa Utara, berbohong ke publik Ungkap Somasi Ahli Waris Mayoer Amboen Sineke Tidak ada Masuk. Minut,Sulut. NewsIntelijen.Com

Oleh : Jonson Silitonga 

minut ,Sulut .News Intelijen. Com
Kantor Dinas Pertanian Minut (Minahasa Utara) provinsi Sulawesi utara berdiri di atas tanah bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Minut oleh karna Ahli waris Mayoer Amboen Sineke, Buang Sineke Adalah Cucu langsung sesuai dari garis keturunan dari Mayoer Amboen Sineke serta di perkuat oleh Pengadilan Negeri Minahasa utara, dengan keputusan Yang memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkhra)

Informasi yang masuk ke meja redaksi dari Ahli waris Buang Sineke sudah Melayangkan Somasi ke kantor Dinas Pertanian Pemda Minut yang di tujukan kepada oknum Kepala Dinas sudah Dua kali Somasi bahkan karena diduga kepala Dinas tidak memiliki etika Baik kepada Ahli Waris buang Sineke akan melayangkan Surat Somasi yang ketiga yang lebih keras kalau kepala dinas pertanian tidak beretika baik maka Ahli Waris beserta Tim nya akan menyuruh Dinas pertanian Pindah atau Hengkang dari Tanah Milik Mayor Amboen Sineke.

Baca Juga :  KORBAN PENGANIYAAN BERBALIK DITAHAN MAJELIS HAKIM PN KOTAMOBAGU*

Mendapat informasi sudah beberapa kali ke meja redaksi NewsIntelijen dari Ahli waris Mayor Amboen Sineke maka Jurnalis mencoba menghubungi kepala Dinas lewat Udara pada hari Senin tanggal 03/6/2024 sekitar jam 13.00 wita, dengan hasil wawancara jarak jauh bahwa Kepala Dinas pertanian minut Ir. Wangke Karundeng.MAP serta Fungsi jabatan Pembina Utama Muda langsung Menjawab wawancara Wartawan tidak pernah mendapat Somasi dari Buang Sineke selaku Ahli waris Pemilik Sah tanah Mayor Amboen Sineke.

Berkali kali kadis mengungkap tidak pernah mendapat Somasi secara Hukum dari Buang Sineke dan kantor Dinas pertanian Sudah sah milik Pemda Minut serta memiliki Sertifikat dari BPN.
Ketika jurnalis mendapat informasi dari oknum kepala dinas pertanian, maka mencoba kembali klarifikasi kepada Ahli waris Buang Sineke pun menyangkal bahwa jawaban Oknum kadis tersebut sudah berbohong Alias Pembohongan Publik serta melanggar Undang undang KIP no 14 tahun 2008.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 27 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Masih ungkapan Ahli Waris Mayor Amboen Sineke menyataka kadis berbohong tidak mendapat Somasi dua kali dari buang sineke, karena somasi dari buang sineke sudah di Disposisi oleh Ir.Wangke Karundeng kepada stafnya di bidang Hukum serta pihak polres sudah pernah mencarikan Win win Solucion kedua belah pihak Agar mencari jalan kekeluargaan agar keadaan tetap kondusif ungkap buang pada jurnalis, serta buang menegaskan kembali agar oknum pejabat jangan berbohong kepada saya dan Kepada Publik serta buang Sineke juga akan melayangkan Somasi ke.3 apabila tidak di indahkan kepala Dinas maka buang Sineke akan menempuh jalur Hukum, Ungkap Buang.S
Mohon maaf kepada pembaca NewsIntelijen Berita Dinas Pertanian minut masih dilanjut di Edisi berikutnya. “JS'”

Baca Juga :  DI DUGA ADANYA PENJUALAN ASET NEGARA EKS PASAR KISARAN KETUA LPAKN RI - PROJAMIN KAB . ASAHAN ANGKAT BICARA
Array
Related posts