Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini dikatakan Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui prees realesenya kepada media.(03/09/2023)
Kapuspenkum mengatakan Identitas buronan yang diamankan Minggu 03 September 2023, sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini berinisial RF (67) perempuan sebagai karyawan BUMN.
‘ Adapun RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,’ ungkap Ketut Sumedana.
Terang Ketut, pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” jelasnya. (Puspenkum Kejagung/Arief)