Ganti Rugi Tanah Proyek Strategi Nasional PLTA NSHE si Marboru Diduga Ada unsur jahat

Ganti Rugi Tanah Proyek Strategi Nasional PLTA NSHE si Marboru Diduga Ada unsur jahat

 

 

 

Tapanuli Selatan || newsintelijen Terkait pengadaan dan ganti rugi tanah PLTA NSHE ( North Sumatera Hydro Energy ) yang merupakan proyek stragis nasional (PSN) si Marboru Tapanuli Selatan diduga adanya hasil kesepakatan jahat yang menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu antara Bupati dan Raja Luat serta pihak pihak lain.

 

Dimana ganti rugi tanah untuk peruntukan pertapakan PLTA NSHE si Marboru di analisa dengan hasil investigasi Dan informasi yang dihimpun, banyak ditemukan kejanggalan dalam bentuk persekongkolan, atau dugaan hasil persepakatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

 

Begitu juga BPN Tapsel juga diduga ikut berperan sebagai penerbit surat hak guna bangunan (HGB) yang di anggap sah untuk mendapatkan ganti rugi atas hak kepemilikan tanah, walaupun Bupati kabupaten Tapanuli Selatan belum ada mengeluarkan hak atas tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas hak komunal atas tanah.

Baca Juga :  Nah Loe ... Rumah ketua KPK Firli Bahuri, Digeledah Ditreskrimum Polda Metro Jaya

 

PLTA NSHE diduga serobot lahan PT Agro Inti Andalas Seluas 415 Hektar

Polri Amankan 1.532 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

1 jam ago

Sebelum nya sudah berulangkali beberapa media online dan cetak menerbitkan berita tersebut, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan atau respon yang baik untuk melakukan pencegahan atau perbaikan terhadap proses ganti rugi tanah yang merugikan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan tanah tersebut.

 

Demikian pula dengan tanggapan dari salah seorang aktivis dan tokoh masyarakat Tapsel yang tidak mau dipublikasikan identitas nya mengatakan bahwa perjalanan pengadaan tanah pertapakan PLTA NSHE si Marboru diduga adanya persepakatan jahat.

 

 

“Kita menduga bahwa Bupati, sekda, Dinas perizinan dan Raja Luat berperan penting dalam memuluskan pengadaan tanah pertapakan untuk proyek raksasa PLTA NSHE yang menelan anggaran 21 triliun tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  PELAKU PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR MOTABANG- LOLAK BOlMONG KABUR KE SURABAYA.

 

 

Lanjut tokoh dan aktifis lagi menamnahkan”bahwa proses ganti rugi tanah tersebut tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang undangan yang berlaku serta banyak kejanggalan walaupun Bupati memberikan perintah kepada dinas terkait akan tetapi tidak ada hasilnya.

 

 

“Kami dan masyarakat yang terdampak masalah ini akan melanjutkan nya sampai ke APH karena disini sudah banyak melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.Selain itu, Hasil persepakatan jahat para pemangku kepentingan diduga kuat rekayasa berantai yang membuat semua orang dirugikan, terlebih masyarakat yang sudah layak mendapatkan ganti rugi tanah tersebut.” tandasnya.

 

Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Bupati kabupaten Tapanuli Selatan melalui WhatsApp Nya namun tidak ada jawaban, Begitu juga dinas perijinan dan sekda kabupaten Tapanuli Selatan juga tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan redaksi. (Ak)

Baca Juga :  Ketua umum LPAKN-RI angkat Bicara Soal Maraknya Mafia BBM di Sulut

 

 

suaramassa.co.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup