Manado,Sulut. NewsIntelijen.com
Ada yang menarik pada persidangan Banding putusan KIP sulut No 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024 di PTUN Manado, provinsi Sulawesi Utara, yang di gugat Kadis PUPR MANADO dengan No perkara 22/G/KI/2024) PTUN.MDO. di Dalam persidangan tersebut ada potensi Mal admistrasi terhadap UU No 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha negara pada pasa (6 )
“Tergugat adalah Badan atau pejabat tata usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau berdampak kepadanya yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata”
Maladministrasi ini di lakukan secara sistematis dan terstruktur.
yaitu:
1. Keputusan KIP sulut No 05/VIII/KIPSulut-PSI/2024 bukan keputusan LSM RAKO, dan LSM RAKO tidak memiliki kewenangan dalam menentukan putusan tersebut.
2. LSM RAKO sebagai mana tertuang dalam Akte pendiriannya Bukan merupakan Badan pemerintah atau bagian dari struktur pemerintah.
Dari fakta tersebut di atas sangat jelas bahwa ada indikasi PTUN MANADO telah melakukan MAL ADMINISTRASI Dengan menjadikan LSM RAKO sebagai tergugat/termohon dalam gugatan No perkara 22/G/KI/2024)PTUN.MDO. ini jelas sudah melanggar kewenangan sesuai UU no 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha negara.
Kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang undangan di Republik Indonesia. karena hal tersebut sudah mencederai peradilan Tata Usaha negara. Dengan demikian Rako minta Presiden Prabowo Subianto Evaluasi kinerja ketua PTUN Manado, lebih ketua Mahkamah Agung. Agar ketua PTUN Manado tidak sembrono menyidingkan Masyarakat tidak bersalah tutup diduga besar sidang tersebut adalah sidang titipan oleh Kadis PU menado. *Tim*