MEMPRIHATINKAN TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA RUMAH BELIAR DI DESA TUGUREJO KEC. NGASEM JADI MARKAS ANAK SEKOLAH PADA JAM BELAJAR

ko

 

KEDIRI 5 Desember 2023 – Pemandangan yang sangat memprihatinkan di salah satu tempat beliar yang berada di Desa Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri Bagaimana tidak di saat Pemerintah berupaya menaikkan mutu pendidikan pemilik billiard yang diduga tidak memiliki izin justru memberikan tempat bagi anak-anak sekolah untuk bermain biliar pada jam sekolah.

 

Berdalih melatih olah raga anak usaha tempat bilyar tindak mengindahkan teguran baik dari perangkat desa setempat, Babhinkantibmas Polsek Ngasem dan Babinsa desa tugurejo yang bertugas di Desa Tersebut.

 

Berdasar penelusuran Awak media pihak pemerintah Desa dan aparat dari Polsek yaitu Bhabinkamtibmas dan juga babinsa Koramil sudah sering kali mengingatkan himbauan bahwa bagi anak – anak yang berseragam sekolah untuk tidak di izinkan masuk di tempat bilyar, akan tetapi pemilik tempat bilyard tindak mengindahkan teguran dan himbauan dari pihak pihak terkait.

Baca Juga :  Penegak Hukum Diminta Optimalkan Asset Recovery dalam Penanganan Kasus Korupsi

 

Bukan saja menjadi tempat anak sekolah bermain Beliar pada jam sekolah Tempat beliar tersebut juga sangat menggangu kenyamanan lingkungan karena beroperasi dari pagi sampai malam pukul 02.00 WIB dini hari selain suara ramai para pemain, lalu lang sepeda motor pengunjung juga sangat mengganggu lingkungan, di tambah lagi di sebelah barat tempat beliar tersebut terdapat tempat ibadah gereja yang tentu saja juga pasti mengganggu kegiatan keagamaan.

 

Serka andik prasetya selaku babinsa Tugurejo dan Bripka Dwi Prasetiyo selaku Babhinkantibmas yang bertugas di Desa Tersebut sudah memberikan Himbauan terkait kegiatan permainan Beliar di tempat tersebut agar tidak mengganggu ketertiban Umum dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban terutama kerukunan antar warga sehingga pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang di bebankan kepada kedua aparat negara tersebut dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Di Duga Gubernur "MONOPOLI Batu Bara Di Jambi..!!!

 

sementara itu masrakat sekitar berharab pihak pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk menertibkan usaha yang duduga tidak mengantongi izin tersebut dapat di tertibkan sehingga kegiatan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dapat tertata dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Masyarakat yang merasa terganggu dengan kondisi tersebut berharap pemerintah dalam hal ini petugas SAT POL PP dapat mengambil Tindakan sesuai dengan kewenangannya karena halnini merupakan domen kewenanganan dari Sat Pol PP selaku penegak Perda.

 

Jika Kondisi tersebutbtetap di biarkan di hawatitkan akan memicu terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat karena hilangnya rasa nyaman. ( MB )

Array
Related posts
Tutup
Tutup