News Intelijen.com || KISARAN – ASAHAN
Berdasarkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Rabu (4/12), KPU Asahan menetapkan Pasangan Taufik Zainal Abidin -Rinto sebagai pemenang Pilkada, dengan perolehan suara 178.671 suara atau 74,92 persen, sedangkan kotak kosong mendapat 59.820 suara atau 25,08 persen, sedangkan angka golput meningkat menjadi 54,17 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan manual dari KPU Asahan, jumlah pemilih sebanyak 255.548 suara, untuk suara sah sebanyak 238.491 suara, dan tidak sah sebanyak 17.057 suara. Dari jumlah itu Paslon Taufik Zainal Abidin -Rianto 178.671 suara atau 74,92 persen, sedangkan kotak kosong mendapat 59.820 suara atau 25,08 persen.
Sedangkan untuk Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, jumlah pemilih sebanyak 255.594 suara, dengan suara sah sebanyak 239.956 suara, dan tidak sah sebanyak 15.638 suara. Paslon No Urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution- Surya memperoleh suara sebanyak 148.787 suara atau 62,01 persen, sementara Paslon No Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendapat 91.169 suara atau 37,99 persen.
Sementara angka partisipasi berdasarkan DPT menurun menjadi 45,83 persen atau sebanyak 254.560 suara, dari jumlah DPT sebanyak 555,475 orang, sehingga yang tidak memilih sebanyak 300,915 orang Golput atau sekitar 54,17 persen.
Ketua KPU Asahan Hidayat, saat berbincang dengan Awak media News Intelijen.com, mengatakan bahwa ada penurunan angka partisipasi pemilih bila dibandingkan pada Pileg lalu. Menurutnya, hal ini disebabkan faktor alam, karena saat pemilihan curah hujan cukup tinggi, sehingga beberapa wilayah di Asahan mengalami banjir.
“Ada beberapa faktor penyebab partisipasi pemilih menurun, salah satunya bencana alam,” jelas Hidayat.
Saksi Edi-Hasan Tidak mau Tanda Tangan
Hidayat juga menerangkan, bahwa saksi Pilgubsu No urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak mau tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi, hal itu dikarenakan tidak sinkronnya jumlah surat suara 2,5 persen dengan jumlah surat suara yang sesuai dengan jumlah DPT.
“Saksi Edi-Hasan tidak mau tanda tangan, namun demikian rekapitulasi ini berjalan dengan dengan baik,” jelas Hidayat. (STEVEN )