Proyek Jembatan di Cipondoh Diduga Langgar Aturan, Ancaman Bahaya Mengintai Pekerja dan Pengendara

 

 

Tangerang , Newsintelijen.com – Sebuah proyek pembangunan jembatan di Jalan Maulana Hasanudin, Poris Kaya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga melanggar peraturan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Proyek yang terletak di RT 02/03, Kelurahan Poris ini, tidak dilengkapi dengan tanda peringatan keselamatan (3Hpd) maupun pembatas jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pekerja serta pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di lokasi.

 

Investigasi yang dilakukan oleh awak media News Intelijen dan Info Nusantara menemukan bahwa tidak ada informasi jelas terkait pihak pengelola maupun pengawas proyek tersebut. Proyek ini bahkan berada di area strategis, tepat di sebelah Pom Pertamina 34-15140.

Baca Juga :  Di duga Ada Proyek "Siluman" di depan RSUD Raden Mattaher Jambi...

 

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 54 Tahun 2021 yang merujuk pada aturan sebelumnya (Nomor 28 Tahun 2019), pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

 

Warga dan pengendara yang melintas khawatir atas risiko kecelakaan akibat kelalaian tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang segera menindak tegas pelaksana proyek ini dan memastikan keselamatan pekerja serta pengguna jalan yang melintas.

 

(Danu)

Array
Related posts
Tutup
Tutup