Diduga Modus Perampokan di Ngancar kabupaten Kediri,Kurang Dari 1 x 24 Resmob Polres Kediri dan Tiem Gabungan berhasil membekuk Pelaku Perampokan,Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban yang berinisial Y.*

*Diduga Modus Perampokan di Ngancar kabupaten Kediri,Kurang Dari 1 x 24 Resmob Polres Kediri dan Tiem Gabungan berhasil membekuk Pelaku Perampokan,Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban yang berinisial Y.*

 

*Kediri ,News intelijen*– Kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Anggota Resmob berhasil menangkap pelaku, yang mengejutkan ternyata adalah adik kandung korban sendiri, berinisial Y.  

 

Perampokan tersebut terjadi kamis 5/11/24 di rumah korban, yang kehilangan sejumlah uang tunai serta barang berharga lainnya. Investigasi mendalam dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka menemukan petunjuk yang mengarah kepada Y. Pelaku berhasil diringkus di sebuah homestay di Lamongan, tempat ia mencoba bersembunyi setelah melakukan aksinya.  

Baca Juga :  Polres Kuansing Lakukan Pengecekan Preventif Pengamanan Kantor KPUD Dalam Rangka OMP Lancang Kuning 2024

 

“Pelaku Y ditangkap tanpa perlawanan di sebuah homestay di Lamongan pada Selasa malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ujar anggota Kepolisian kepada wartawan.  

 

Motif dari tindakan ini diduga karena masalah ekonomi yang dialami pelaku. Y diketahui merencanakan aksi ini dengan memanfaatkan kedekatannya sebagai anggota keluarga, sehingga bisa dengan mudah masuk ke rumah korban.  

 

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil curian dan barang berharga lain yang belum sempat dijual oleh pelaku.  

 

Kasus ini mengundang keprihatinan warga sekitar. Banyak yang tak menyangka, hubungan keluarga bisa menjadi latar belakang dari sebuah tindak kriminal yang mengakibatkan pembunuhan Satu keluarga”Kami berharap keadilan ditegakkan, tapi semoga ini jadi pelajaran untuk semua,” ujar salah satu warga setempat.  

Baca Juga :  4Tersangka Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan _*Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel*_

 

Tindakan Lanjut  

Pelaku Y kini menghadapi ancaman hukuman berlapis Pasal 340. 

pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Kini Pihak keluarga korban juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait kejadian ini.(SION)

Array
Related posts
Tutup
Tutup