.Laporan Korban SINDIKAT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) PEJABAT BP2MI MANGKRAK Bertahun di POLDA SULUT.
Manado,Sulut. NewsIntelijen.com
Media………………//Manado,- NKRI
Kami Mendukung Penegakan Hukum yang Benar Benar Menghadirkan Keadilan Bagi Korban , apalagi sekarang Pak Kapolda Sulawasi Utara lagi gencar gencarnya melaksanakan Instruksi Prabowo Subianto Presiden ke-08 melalui Kapolri dan di teruskan kepada Kapolda Seluruh Indonesia,ungkap Clief Lumi (4/11/2024)
Sesuai STTLP/B/653/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 18 DESEMBER 2023
tentang Sindikat TPPO yang melibatkan Pejabat dan staf di lingkungan BP3MI Sulut memasuki 11 bulan mangkrak tanpa proses yang benar dan cenderung mengaburkan fakta yang terjadi walaupun bukti bukti dan keterangan korban yang dihadirkan sangatlah terang.
Saya sangat menyesali kinerja yang sangat tidak Profesional dari petugas Polda Sulut yang menangani kasus ini baik dari awal laporan kami tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang tetapi ditanggapi dan dikenakan dengan pasal yang sangat keliru yaitu pasal 372, 378 tentang Penggelapan dan Penipuan dilanjutkan ke Penanganan Penyidik Subdit 4 Polda yang terasa sangat tidak ingin memproses kasus ini yang berakibat kasus ini menjadi mangkrak padahal kasusnya sudah digelar namun penyidik enggan menetapkan satu pun dari Terlapor sebagai Tersangka.
Ada apa dengan Polda Sulut? Kenapa kasus TPPO dilakukan oleh sindikat kecil secepat kilat diproses namun berbanding terbalik dan seolah tiba tiba menjadi buta tuli ketika laporan dengan bukti yang sangat terang karena melibatkan Sindikat Besar dan Pejabat Teras beserta staff pegawai di lingkungan BP3MI Sulut. Kami menduga apakah karena kedekatan dengan Oknum oknum Perwira menengah yang menangani TPPO dengan BP3MI Sulut sampai kasus ini diparkir tanpa kejelasan ungkap Clief Lumi, SH.
Di tempat terpisah, Ketua DPW LPKRI Sulut, Bapak Stevi Sumampouw, SH. MH, mendesak Kapolda untuk berani menindak tegas terhadap oknum oknum anggota di wilayah tugas Polda Sulut dikarenakan kealpaan dan kesengajaan membuat satu Tindak Perkara Pidana menjadi kabur bahkan mangkrak dan segera mengambil alih agar tidak semakin menimbulkan Preseden yang tidak baik dengan kinerja kerja Polda Sulut.
Perluh diketahui ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbesar di Indonesia adalah Kejahatan Kemanusian yang tidak main main bahkan untuk satu kali merekrut memakan hampir 300 orang korban Putra Putri Sulut terjadi dikala kehidupan manusia dihadapkan dengan maut Pendemi Covid19, betapa kejinya para penjahat kemanusiaan ini beraksi bahkan sampai saat ini masih menguasai BP3MI Sulut, Ungkap Stevi Sumampouw, SH. MH. ( Tim-JS)