Oleh : Jonson silitonga
Manado,Sulut. NewsIntelijen.Cim
Ombudsman selalu Badan yang di bentuk Negara Republik Indonesia, Agar memberikan Pelayanan yang terbaik, Transparan dan Prima pada Masyarakat (Publik) Indonesia Agar segala bentuk laporan apa saja harus ditindak lanjuti dengan cepat dan transparan pada masyarakat.
Dasar Ombudsman juga berpegang pada Undang-undang.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 46 Tahun 2020 diantaranya diantaranya adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
Fungsi ombudsman diatur sebagai,
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu termasuk pelayanan terhadap Jurnalis.
Berbeda dengan Ombudsman Sulawesi Utara diduga tidak menginginkan Program Presiden Prabowo Subianto mengutamakan pelayanan yang baik pada Masyarakat (Pelayanan Prima).
Jurnalis Media NewsIntelijen sudah 3 kali berkunjung mau konfirmasi dan Klarifikasi tentang Laporan LSM-RAKO (Rakyat Anti Korupsi) memberikan laporan kepada Ombudsman tentang Poltepar Manado yang ada Dugaan Aroma Korupsi dalam Pembangunan Kampus yang memakai Anggaran Uang Rakyat dari Bulan Agustus sampai November belum Ada klarifikasi jawab.
“Tim-JS”