S. Seorang TO Sekaligus Residivis Dengan BB 2,43 gram Sabu dan 3 butir Ekstasi Berhasil Amankan Satresnarkoba Polres OKU
Baturaja,Newsintelijen.com
Unit 1 Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S alias Papek alamat Dusun lll Desa. Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU, diduga seorang bandar Narkoba.
S alias Papek yang merupakan residivis kasus Narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres OKU dipinggir jalan Dusun lll Desa. Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU. Minggu (07/12/2024) sekira Pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKU Imam Zamroni,S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 3 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 gram, yang semuanya disimpan oleh tersangka didalam dompet berwarna pink tanpa merk.
Selain itu turut diamankan juga 1 unit Handphone merk OPPO Reno 11 berwarna Hitam dengan no imei 1 : 864618061231019 no imei 2 : 864618061231001, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan (sekop), 1 buah timbangan mini digital tanpa merk.
” Atas temuan barang bukti tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap kasi humas.
Tersangka merupakan TO dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres OKU serta tersangka merupakan residivis kasus narkoba.”Terang Iptu Ibnu Holdon kasi humas Polres OKU.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,
– 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram;
– 3 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 gram;
– 1 unit Handphone merk OPPO Reno 11 berwarna Hitam
– 1 ball plastik klip bening kosong;
– 1 buah pipet plastik berwarna biru yang diruncingkan (sekop).
1 buah timbangan mini digital tanpa merk.
– 1 buah dompet berwarna pink tanpa merk.
1 helai celana pendek merk cressida warna abu-abu.
Tersangka dipersangkakan Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jhoni)