Oleh : Mas Boor
Kediri 08 Januari 2024 Fenomena penggunaan kenalpot brong akhir-akhir ini sangat marak di kalangan anak-anak muda, penggunaan kenalpot brong secara bersama-sama menimbulkan kebisingan yang sangat luar biasa sehingga mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan kenalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polres Kediri untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
Berdasarkan data yang dimiliki awak media menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Kediri telah melakukan penyitaan puluhan kenalpot brong hasil operasi Cipta kondisi, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sedikitnya ada 46 kenalpot brong yang kemudian dimusnahkan.
Kanit kamsel Ipda Agus widada SH saat dikonfirmasi terkait kegiatan untuk mencegah penggunaan kenalpot brong, mengatakan melakukan kegiatan sosialisasi secara langsung mendatangi bengkel-bengkel yang ada di wilayah kabupaten Kediri.
“Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri untuk tidak menggunakan kenalpot brong karena penggunaan knalpot brong bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, Suara yang ditimbulkan dari kenalpot brong tersebut melebihi ambang batas yang diizinkan pemerintah” Terang Ipda Agus widada S.H.
Penggunaan kenalpot brong secara bersama-sama akan menimbulkan kebisingan yang sangat luar biasa, sehingga mengganggu ketertiban umum dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial. Untuk itu Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat terutama saudara-saudara saya, pengusaha bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan kenalpot brong. Tambah Ipda Agus Widada.
Mari kita sama-sama berupaya menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam berlalu lintas, Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mewujudkan Kamtibmaslantas. Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Pungkas Kanit Kamsel Ipda Agus Widada. S.H ( Mas Boor ).