Kepala Dinas perizinan kab.Tapanuli Selatan Tidak Transparan Terkait Proyek PLTA NSHE

Kepala Dinas perizinan kab.Tapanuli Selatan Tidak Transparan Terkait Proyek PLTA NSHE

 

 

 

 

Tap sel,newsintelijen.com

Dinas perizinan kabupaten Tapanuli Selatan Fahrizal dianggap gagal dan tidak paham menterjemahkan maksud tujuan Bupati ketika rapat acara sosialisasi di laksakan di hotel JW Marriott medan dan dengar pendapat sesuai dengan pemberitaan sebelumnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut Bupati kabupaten Tapanuli Selatan meminta dinas terkait seperti penanaman modal dan satu pintu dinas perizinan agar dapat bekerjasama dengan PT surveyor Indonesia dalam identifikasi dan perifikasi data masyarakat yang terdampak agar terdata dengan detail serta hak haknya terpenuhi terkait ganti Rugi lahan tersebut.

 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media i kepala dinas penanaman modal dan satu pintu/perizinan kabupaten Tapanuli Selatan Fahrizal tidak pernah mau ketemu dan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bersedia untuk ketemu tapi setelah menunggu waktu yang lama kepala dinas tidak juga datang Jumat 6/10.

Baca Juga :  Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis

Maka dengan demikian Tim awak media mengambil kesimpulan bahwa Fahrizal Dinas penanaman modal dan satu pintu/perijinan diduga ikut dalam persepakatan jahat serta dianggap telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Sedangkan Bupati kabupaten Tapanuli H.Doly p, Pasaribu mengatakan dengan jelas agar masyarakat yang terdampak dengan proyek PLTA tersebut agar mendapatkan hak haknya dan terdata dengan baik maka koordinasi antara pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan dengan PT surveyor Indonesia.

 

Salah seorang aktivis dan juga tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan,” Seharusnya Fahrizal harus membaca dan memahami ketentuan peraturan perijinan yang berkaitan dengan PLTA NSHE yang diterbitkan Bupati kabupaten Tapanuli Selatan atau apakah mungkin dokumen yang berkaitan dengan perijinan tentang PLTA NSHE tidak ada dikantor bupati sipirok yang baru ataukah masih tinggal dikantor Bupati yang lama dan atau sengaja dihilangkan .

Baca Juga :  Dede Farhan Aulawi, Perlu Penguatan Sistem Pengamanan Perairan Indonesia

Membaca peraturan perundang-undangan hak komunal atas tanah, peraturan yang berkaitan dengan kelompok tani, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ijin lokasi, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional PSN tentang kompensasi, ketentuan yang disebut dengan data yuridis dan data fisik tentang tanah dan membuka google map terkait letak tanah atau lahan tersebut.

Kalau lah ketentuan ketentuan tersebut diatas telah dipahami Fahrizal mungkin kompensasi dari tanah yang berada di lokasi PLTA NSHE akan berubah menjadi ganti untung dan atau bentuk kesepakatan lainnya.

Bentuk kesepakatan lainnya adalah kompensasi dalam bentuk adanya pembayaran listrik gratis khususnya pasilitas umum dan atau masyarakat yang belum pernah mendapatkan ganti Rugi dilokasi PLTA NSHE si Marboru.

Baca Juga :  Kisruh PPPK Madina, Verfak Solusi Selesaikan masalah Maladministrasi Dan Siluman

Ketentuan kompensasi tersebut dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Jokowi selaku presiden Republik Indonesia.

Bukankah kapasitas PLTA NSHE 510 MW jika kapasitas meteran listrik di setiap rumah hanya 900 w jadi sudah berapa rumah yang dapat menerima nya .

 

Lanjut beliau juga mengatakan, Seharusnya Bupati kabupaten Tapanuli Selatan Doly p Pasaribu dapat merenungkan agar visi dan misi nya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan Khususnya masyarakat si Marboru bisa tercapai sehingga menjadi sebuah kenangan setelah yang bersangkutan telah berakhir masa jabatannya.

Sekarang yang menjadi masalah mampukah Bupati kabupaten Tapanuli Selatan banting setir mengubah mensednya atau cara berfikir nya terkait kompensasi proyek6 strategis nasional PSN tersebut 

Sehingga bahasa yang muncul ditengah masyarakat yang mendapat ganti Rugi itu,” Leng halai halai sajo do,” atau kelompok tertentu.”ungkapnya.(AK)

Array
Related posts
Tutup
Tutup