Hancur NKRI, Corong Mafia Tanah Ternyata Oknum Pejabat Yang Melecehkan Korp Surat Berlambang Negara RI

Oleh : tim red

 

Jakarta News intelijen.com 6/12 -Ketua Umum LPAKNRI Haris Nasution SH akhirnya melayangkan surat penyampaian aspirasi. 

 

-Demo Mahasiswa dan masyarakat terlihat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diantaranya terdapat banner bertuliskan : Pecat Kepala BPN Jakpus, Pecat Kepala KPKNL Jakarta V, Adili oknum pejabat sebagai corong mafia tanah, Tegakkan Perkara 498 Basmi kejahatan KPKNL, Stop perampasan rumah rakyat oleh mafia.”

 

Gerakan ini disebutkan oleh Andrian perwakilan Satuan mahasiswa semata mata untuk menjaga wibawa hukum RI. Menjaga integritas hukum untuk tidak bisa seenaknya dipermainkan oleh oknum. Bagaimana oknum pejabat KPKNL sudah mengetahui ada gugatan sengaja mengerjain warganya sendiri dengan mempercepat lelang dan balik nama , dengan harapan pengadilan juga tidak berdaya. Menekan pengadilan/pembunuhan hukum dengan strategi kepalang basah telah terjadi. Perbuatan oknum tersebut mematikan martabat hukum, membuat hukum tidak berdaya karena dipermainkan. Untuk itu perwakilan satuan mahasiswa menuntut pengadilan untuk jeli dan tidak terperangkap oleh permainan oknum tersebut.

Baca Juga :  Dua Orang Pencuri Handphone Di Bekuk Tekap 308 Polres Bersama Polsek Tanjung Bintang. Lampung Selatan

 

Penasehat Hukum Tegar Prayoga, SH menyatakan Oknum KPKNL Jakarta V melelang rumah korban di Komplek Angkasa Pura di Kemayoran secara melawan hukum tanpa pemeriksaan kelengkapan dokumen yaitu bukti adanya pemberitahuan kepada Pemilik Rumah bahwa rumahnya akan dilelang atau dipindah tangankan. Bahkan dengan sengaja melanggar peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK/2022 tahun 2020 yang melarang pejabat pemerintah untuk melakukan lelang atas rumah yang sedang dalam gugatan (Perkara 498). Menurutnya Kepala KPKNL Jakarta V juga melanggar Permenkeu pasal 51 dimana nilai lelang paling rendah sama dengan nilai likuidasi akan tetapi oknum pejabat berpura pura tidak teliti dan tidak tahu ternyata nilai lelang sangat jauh dibawah nilai likuidasi. Tegar Payoga, SH menyatakan bahwa penghuni rumah bahkan sudah diancam mau dikeluarkan dari rumah secara paksa meskipun gugatan di pengadilan sedang berlangsung. Dia memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan putusan membatalkan lelang dan melarang siapapun untuk mengusir mereka dari rumah yang mereka tempati.

Baca Juga :  BEBERAPA TEMPAT HIBURAN MALAM DI KISARAN ASAHAN, DI SERBU PETUGAS

 

“Sampai hari pembuktian, Tergugat I KPKNL Jakarta V terbukti tidak mampu menunjukkan adanya kelengkapan dokumen berupa surat pemberitahuan kepada salah satu pemilik rumah. Dari pengakuaannya yang menyatakan dokumen lengkap, terbukti tidak hanya mengelabui saya sebagai rakyatnya, tapi juga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tentang kelengkapan dokumen. Harapan saya, jika memang mereka tidak dapat membuktikan apa yang mereka katakan, tolong pengadilan menjatuhi hukuman pada mereka. Sebab KPKNL ini kan pejabat yg diberikan tugas untuk teliti menwakili negara memeriksa dan menjaga aset milik rakyatnya. Kog malahan pura2 bodoh dan lalai untuk meloloskan mafia. Saya jelas jelas pemilik yang tidak punya hutang, tidak pernah punya hutang dan tidak pernah menjual”. Demikian ungkap korban selaku pengugat.

Baca Juga :  Warga dan pengguna jalan Keluhkan Aktivitas PT.Baturona Adimulya
Array
Related posts
Tutup
Tutup