NEGRI , CORONG MAFIA TANAH TERNYATA OKNUM PEJABAT.

Oleh : tim

 

Wartajakarta/News intelijen.com-Demo Mahasiswa dan masyarakat terlihat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 7 Desember 2023. Diantaranya terdapat banner bertuliskan : Pecat Kepala BPN Jakpus, Pecat Kepala KPKNL Jakarta V, Adili oknum pejabat sebagai corong mafia tanah, Tegakkan Perkara 498 Basmi kejahatan KPKNL, Stop perampasan rumah rakyat oleh mafia.”

 

Gerakan ini disebutkan oleh Andrian perwakilan Satuan mahasiswa semata mata untuk menjaga wibawa hukum RI. Menjaga integritas hukum untuk tidak bisa seenaknya dipermainkan oleh oknum. Bagaimana oknum pejabat KPKNL sudah mengetahui ada gugatan sengaja mengerjain warganya sendiri dengan mempercepat lelang dan balik nama , dengan harapan pengadilan juga tidak berdaya. Menekan pengadilan/pembunuhan hukum dengan strategi kepalang basah telah terjadi. Perbuatan oknum tersebut mematikan martabat hukum, membuat hukum tidak berdaya karena dipermainkan. Untuk itu perwakilan satuan mahasiswa menuntut pengadilan untuk jeli dan tidak terperangkap oleh permainan oknum tersebut.

Baca Juga :  Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

 

Penasehat Hukum Tegar Prayoga, SH menyatakan Oknum KPKNL Jakarta V melelang rumah korban di Komplek Angkasa Pura di Kemayoran secara melawan hukum tanpa pemeriksaan kelengkapan dokumen yaitu bukti adanya pemberitahuan kepada Pemilik Rumah bahwa rumahnya akan dilelang atau dipindah tangankan. Bahkan dengan sengaja melanggar peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK/2022 tahun 2020 yang melarang pejabat pemerintah untuk melakukan lelang atas rumah yang sedang dalam gugatan (Perkara 498). Menurutnya Kepala KPKNL Jakarta V juga melanggar Permenkeu pasal 51 dimana nilai lelang paling rendah sama dengan nilai likuidasi akan tetapi oknum pejabat berpura pura tidak teliti dan tidak tahu ternyata nilai lelang sangat jauh dibawah nilai likuidasi. Tegar Payoga, SH menyatakan bahwa penghuni rumah bahkan sudah diancam mau dikeluarkan dari rumah secara paksa meskipun gugatan di pengadilan sedang berlangsung. Dia memohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan putusan membatalkan lelang dan melarang siapapun untuk mengusir mereka dari rumah yang mereka tempati.

Baca Juga :  Kisah Sedih perjuangan seorang Ayah dan Ibu memperjuangkan Hak Pertanggungan Anaknya pada PRUDENTIAL,diduga Malah tertipu oknum Pengacara.

 

“Sampai hari pembuktian, Tergugat I KPKNL Jakarta V terbukti tidak mampu menunjukkan adanya kelengkapan dokumen berupa surat pemberitahuan kepada salah satu pemilik rumah. Dari pengakuaannya yang menyatakan dokumen lengkap, terbukti tidak hanya mengelabui saya sebagai rakyatnya, tapi juga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan tentang kelengkapan dokumen. Harapan saya, jika memang mereka tidak dapat membuktikan apa yang mereka katakan, tolong pengadilan menjatuhi hukuman pada mereka. Sebab KPKNL ini kan pejabat yg diberikan tugas untuk teliti menwakili negara memeriksa dan menjaga aset milik rakyatnya. Kog malahan pura2 bodoh dan lalai untuk meloloskan mafia. Saya jelas jelas pemilik yang tidak punya hutang, tidak pernah punya hutang dan tidak pernah menjual”. Demikian ungkap korban selaku pengugat.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Array
Related posts
Tutup
Tutup