Ketum DPP-PPDI, Wartawan Juga Berhak Hidup Sejahtera, Pemerintah Jangan “Bunuh” Hak Pers Daerah. 

Ketum DPP-PPDI, Wartawan Juga Berhak Hidup Sejahtera, Pemerintah Jangan “Bunuh” Hak Pers Daerah. 

 

Usai acara pelantikan Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI) 

Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, STP., S.H, langsung memaparkan sejumlah program DPP-PPDI guna menyehatkan ekosistem Pers Indonesia, yang disebutkan presiden sedang tidak baik-baik saja. Di Hotel Arya Duta Kota Pekan baru Hari ini, Rabu ( 9/8//2023).

 

Kabarnya, Feri Sibarani, yang diketahui usai dilantik oleh Ketua Dewan Kehormatan DPP-PPDI, Irjen Pol. Dr. Abdul Gofur, Drs, S.H., M.H itu, memiliki sejumlah agenda penting bagi perbaikan ekosistem Pers Indonesia. Hari ini, dalam konfrensi Pers di Pekanbaru, kepada sejumlah awak media, Feri mengatakan, DPP-PPDI hadir untuk berjuang memberikan kontribusi guna menyehatkan ekosistem Pers Indonesia. 

 

, “Mau tidak mau, senang atau tidak senang, inilah kenyataan dunia Pers kita, khusunya Pers daerah, yang kerap jadi korban dari sejumlah kebijakan Dewan Pers selama bertahun-tahun. PPDI tidak bisa tidak berjuang, karena setelah kita analisa, kenyataan Pers Indonesia, khususnya di daerah-daerah, sangat terzolimi oleh kebijakan-kebijakan yang lebih mirip sebagai kebijakan-kebijakan “ilegal” atau terselubung, ” Terang Feri Sibarani. 

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Menurutnya, banyak Pemerintah Daerah yang akhirnya enggan memberikan ruang atau kesempatan anggaran untuk Pers daerah, agar ikut secara aktif sebagai media publikasi tentang segala kinerja pemerintah Daerah, dimana sesungguhnya hal itu bukanlah “Dosa”, melainkan kewajiban pemerintah dan hak masyarakat Pers, karena Pers adalah, selain lembaga sosial, juga merupakan lembaga ekonomi, yang harus mendapatkan kesempatan dan ruang dalam anggaran APBD maupun APBN secara proporsional. 

 

, ” Hak semacam apa yang dipunyai oleh Dewan Pers untuk menjadikan modus Terverifikasi bagi perusahaan Pers dan UKW bagi wartawan untuk syarat mendapatkan anggaran di APBD dan APBN? Ini kan jelas pembunuhan karakter Pers, khususnya di daerah-daerah” Jelas Feri. 

 

Ia pun menjelaskan, bahwa Perusahaan Pers Indonesia yang sudah berbadan hukum Indonesia, sudah memenuhi kriteria perusahaan Pers yang sudah layak bekerjasama dengan seluruh pihak, terutama dengan Pemerintah. Karena menurut Feri Sibarani, ketika sebuah perusahaan Pers sudah terlegitimasi dan sudah memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers, dalam melaksanakan tugas Pers untuk menyebarluaskan informasi, maka seharusnya tidak ada lagi permasalahan ketika menjadi mitra pemerintah dalam rangka publikasi kinerja Pemerintah, melalui anggaran dari APBD maupun APBN. 

Baca Juga :  Kapolda Lampung Pimpin Sidang Kelulusan Bintara Polri Tahun Anggaran 2023/2024*

 

, “Coba kita renungkan dengan jernih, dimana relevansinya? Dewan Pers mengedarkan suratnya keseluruh pelosok Indonesia, dengan mengatakan, bahwa Perusahaan Pers yang tidak terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan yang tidak UKW seakan-akan bukan Pers. Bahkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah membuat kebijakan-kebijakan yang akhirnya melahirkan kesenjangan sosial, diskriminasi, dan ketidakadilan, karena ada yang diberikan anggaran dan ada yang tidak, ” Kata Feri. 

 

Bahkan Feri menganggap bahwa Dewan Pers telah memposisikan dirinya lebih berkuasa dari Negara terkait Pers di Indonesia. Dimana didalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, sama sekali tidak menunjukkan adanya unsur-unsur yang mempersyaratkan hal itu. Melainkan, justru UU Pers mengatur tentang tugas dan fungsi utama Dewan Pers adalah, memperjuangkan kemerdekaan Pers, agar tidak di intervensi oleh siapapun, namun kennyataanya, Dewan Pers lah yang justru mengintervensi Pers Indonesia dengan berbagai aturan-aturan yang dibuat sendiri. 

Baca Juga :  Kejaksaaan Agung lembaga penegak hukum dipercaya publik, masyarakat adalah kunci sekaligus spirit baru penegakan hukum.

 

, “Saya menilai justru Dewan Pers ini sudah seakan-akan lebih hebat dari Negara dalam mengatur kehidupan Pers di Indonesia. Padahal seharusnya, seluruh Insan Pers Indonesia hanya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun kenyataannya, Peraturan Dewan Pers sudah jauh lebih tinggi kuasanya daripada Undang-Undang. Ini yang jarang disuarakan oleh insan Pers Indonesia. Jadi PPDI hadir dengan panggilan penuh untuk memperjuangkan nasib seluruh wartawan daerah, perusahaan Pers daerah, yang terus terzolimi, ” Sebut Feri.

Array
Related posts
Tutup
Tutup