Pemkab Humbahas Melalui Dinas PUTR Mempererat Kerjasama Dengan Kejari Terjait Kegiatan PSD

 

 

 

Humbang Hasundutan 9/8-Newsintelijen.com

 

Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menjalin kerjasama dengan Kejari Humbang Hasundutan terkait kegiatan PSD (Proyek Strategis Daerah) di Kabupaten Humbang Hasundutan bertempat di MPP (Mal Pelayanan Publik) Doloksanggul, selasa (6/8/2024).

 

Kegiatan itu dihadiri Kejari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara MH, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung ST dan lainnya termasuk diikuti pihak perusahaan. Tujuannya kerjasama ini mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Dimana dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kemudian menjaga tertib administrasi dan tertib pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Juknis yang ada. 

Baca Juga :  Listrik PLN Telah Masuk, Warga : Kini Desa Sopo Batu Menjadi Terang Benderang

 

Renward Marpaung memaparkan, untuk pembangunan bidang jalan tahun 2024, Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat 2 tematik. Pertama tematik Food Estate dengan lokasi prioritas di Kecamatan Pollung dan Doloksanggul. kedua tematik pariwisata dengan lokasi prioritas di Kecamatan Pakkat dengan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Seribu Goa. Ini diusulkan melalui persetujuan Bappenas dan Kementerian PUPR dari anggaran DAK. Dari nilai anggaran yang diberikan, Dinas PUTR menindaklanjuti dengan membuat perencanaan melalui jasa konsultan pada ruas jalan yang diusulkan.

 

Renward Marpaung menjelaskan lagi, ada 4 kegiatan yang sudah terkontrak yaitu Penanganan long segment Simpang Sibatubatu – Sibatu-batu – Parsingguran I dengan nilai kontrak Rp 13.897.171.000. Penanganan long segment Sipagabu – Banurea – Sijarango dengan nilai kontrak Rp 6.552.929.500. Penanganan long segment Matiti – Lumban Luhut – Simpang Siborboron dengan nilai kontrak Rp 6.237.033.000. Rekonstruksi jalan ruas Pusuk I – Parlilitan dengan nilai kontrak Rp 5.196.565.500. 

Baca Juga :  Lewat Kerajinan Songket, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Para Ibu Rumah Tangga*

 

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Humbang Hasundutan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul terjadi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Terimakasih kepada Kejari Humbang Hasundutan atas kerjasama ini demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Humbang Hasundutan” ucap Renward Marpaung.

Array
Related posts
Tutup
Tutup