Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke JPU Terkait Kecelakaan di Peudawa, Aceh Timur

NEWS INTELIJEN.COM | Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Satlantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah merampungkan berkas perkara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap tersangka Muliadi dan Jaksa penuntut menyatakan lengkap atau P21 yang selanjutnya tersangka pada Selasa, (10/09/2024) pagi dilakukan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan, mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua sepeda motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur

Peristiwa bermula saat mobil jumbo yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 5206 KBF yang dikendarai M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, Muliadi diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

Baca Juga :  Parah Camat Ringinrejo Diduga Abaikan Instruksi Penanganan Kegiatan Sound System Berkapasitas Besar*

Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang melaju dari arah berlawan. Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan tersangka Muliadi berserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

“Dalam peristiwa ini tersangka dipersangkakan Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp. 24.000.000,00  (dua puluh empat juta rupiah)”. Ujar Eko. 

Baca Juga :  SPKS Aceh Timur Silahturahmi dan Audensi ke Disnaker Kabupaten Aceh Timur  

Disebutkan bahwa sampai bulan September 2024 ini pihaknya telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas. 

Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalulintas.(Nazaruddin)

Array
Related posts
Tutup
Tutup