Kediri 11 Februari 2024, Bawaslu Kab. Kediri laksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Kab.Kediri
Apel siaga patroli pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan patroli pengawasan di laksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan masa tenang Pemilu 2024.
Mengingat tahapan kampanye terbuka sudah dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024, selanjutnya 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang.
Apel siaga patroli pengawasan di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kab Kediri M SAIFUDDIN ZUHRI, M.Pd.I,. M.H.Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kediri , Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu, Kabag Hukum, Kabag Pengawasan Pemilihan Umum, serta seluruh Staf Sekretariat Bawaslu
Turut sebagai peserta apel Anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kab. Kediri.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab Kediri M SAIFUDDIN ZUHRI, M.Pd.I,. M.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Instansi yang turut menjadi peserta Apel dan juga beberapa hal yang menjadi penekanan saat masa Tenang Pemilu diantaranya:
Bawaslu Kabupaten Kediri telah mengeluarkan Imbauan kepada Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Kediri, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kediri, dan Pelaksana Kampanye DPD tingkat Kabupaten Kediri untuk:
1.Tidak melakukan aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang;
2.Melepas atau menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu yang terpasang sebelum dimulainya Masa Tenang;
3.Menghapus atau membersihkan konten Kampanye Pemilu di akun media sosial;
4.Tidak melakukan aktivitas menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi kepada Pemilih; dan
5.Tidak melakukan intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih atau Peserta Pemilu yang lain,
termasuk memberikan Imbauan kepada media massa cetak dan media dalam jaringan serta lembaga penyiaran di wilayah Kabupaten Kediri melalui Organisasi Media agar:
1.Tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; dan
2.Tidak mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu, pada Masa Tenang.
Selesai melaksanakan Apel kegiatan di lanjutkan dengan penertiban APK yang masih terpasang di pinggir Jalan. Kegiatan di mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib situasi aman dan terkendali. ( Mas Boor )