Oleh : Humas kejagung RI
Senin 10 Juni 2024, News Intelijen .com
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka serta memberikan sambutan pada acara Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Intelijen Dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
JAM-Intelijen menyampaikan pembangunan nasional merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menetapkan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya pengamanan agar PSN dan PSD dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan dan gangguan,” ujar JAM-Intelijen.
Adapun PPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Secara khusus, JAM-Intelijen berpesan kepada para peserta pelatihan yakni Para Kasi Intelijen, Asisten Intelijen, Kepala Seksi D, Kasubdit, dan Kasi pada Direktorat D agar betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban melaksanakan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024.
Salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf H Lampiran Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 adalah “Penyelenggaraan diklat dan optimalisasi sosialisasi tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada para Kepala Seksi Intelijen, Asisten Intelijen maupun pejabat fungsional di Bidang Intelijen terkait mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis mengacu Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Homer 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B 1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Beberapa narasumber dihadirkan pada pelatihan kali ini, yakni narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme pelepasan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk PSN/PSD, termasuk penyelesaian permasalahan terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan sebelumnya, maupun terhadap pihak ketiga yang menguasai dan mengusahakan tanpa alas hak, serta penyelesaian tata batas kawasan.
Kemudian narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang akan memberikan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam proyek strategis nasional, termasuk permasalahan-permasalahan perizinan di bidang energi dan pertambangan serta penyelesaiannya.
Selanjutnya narasumber dari Kementerian Perindustrian terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk PSN/PSD, termasuk yang dibiayai dari pinjaman luar negeri yang dibatasi dengan loan agreement.
Adapula narasumber dari Kementerian Keuangan yang memberikan materi terkait pembiayaan PSN dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pinjaman dalam/luar negeri baik melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Kementerian atau Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), termasuk permasalahan dan penyelesaian aset (BMN/BMD) yang digunakan untuk pembangunan PSN/PSD.
Serta narasumber dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang akan berbagi pengetahuan terkait permasalahan-permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah pada PSN/PSD dan cara penyelesaiannya. Terakhir, narasumber yang akan memberikan materi terkait strategi menghadapi tantangan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan PPS.
Untuk itu, JAM-Intelijen meminta para peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pembangunan Strategis.
“Harapannya kedepan Para Kasi di Bidang Intelijen, Asintel, serta Para Kasubdit memiliki persepsi yang sama terhadap PPS, agar lebih cermat dalam membuat analisa saran dan analisa tugas, sehingga pimpinan tepat dalam menentukan target operasi dan berdampak pada kecepatan penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan dan pelaksanaan PPS menjadi lebih optimal,” pungkas JAM-Intelijen. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id