Paslon Bupati dan Wabup Jeneponto Sarif-Qalby Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

 

 

Newsintelijen.com

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby, resmi membuka gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

“Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum ‘Kita Bersama’, Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK,” kata Liasion Officer (LO) paslon Nomor urut tiga, Hardianto Haris di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl. Medan Merdeka Barat 6, Jakarta, Rabu (11/12) malam.

 

Gugatan sengketa hasil Pilkada itu, secara resmi ter-registrasi pada Selasa (10/12), sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

Hal itu tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

 

“Pokok permohonan kita, soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Itu saja, tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil),” tegasnya.

 

 

Sementara itu, dalam gugatan sengketanya, KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.

 

“Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Do’akan saja, semoga lancar,” harapnya.

Baca Juga :  Sesepuh Pulau Ingu : Insya Allah Paslon Yang Kami Dukung Selama Ini Menang* 

 

Untuk barang bukti kata Hardianto, telah banyak dikumpulkan. Barang bukti yang dibawa ke MK, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan hasil verifikasi investigasi tim di lapangan.

 

 

Bahkan, Pilkada Jeneponto dianggap sebagai anomali. Karena, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga sejumlah peristiwa juga sempat menggemparkan Masyarakat Sulawesi Selatan.

 

Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangi daftar pemilih secara massif, lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih ‘siluman’, hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos Paslon tertentu.

 

 

“Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif). Untuk barang buktinya saat ini, tim kami telah verifikasi ke lapangan, dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya” tegasnya.

 

Pria lulusan Strata Dua (S2) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) ini juga meminta, tim dan simpatisan hingga relawan, serta masyarakat Jeneponto, agar mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini.

 

 

Baca Juga :  Kasus Korupsi PU Butur, Kejati Sultra Tetapkan 5 Tersangka

“Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita, berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi,” harapnya.

 

Diketahui, Paslon nomor urut tiga melalui hasil hitung cepat quick qount lembaga survei SSI (Script Survei Indonesia), memperoleh 42.15%. Sementara Paslon Paris Yasir-Islam 41.38 %.

 

 

Untuk Paslon Efendi-Bulu nomor urut satu, 4.31% dan paslon nomor urut empat 12.16%, yakni, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin.

 

Lembaga survei SSI ini secara resmi telah dipercayakan KPU Sulsel sebagai salah satu dari sembilan lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi dalam pilkada tahun 2024 ini.

 

Kendati demikian, tahap rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jeneponto, kini telah selesai.

 

 

Namun, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

 

KPU Kabupaten Jeneponto, sejauh ini belum mengetuk palu dan menetapkan paslon nomor urut dua itu, yakni, Paris- Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

 

Penetapan sebagai Bupati dan Wabup terpilih belum bisa ditetapkan. Lantaran adanya berbagai dinamika permasalahan yang ditemukan sebagai pelanggaran.

Baca Juga :  SELESAI HANTAR CAPRES DAN CAWAPRES 2023 Prabowo– Gibran Ke KPU, Anton Charliyan Pimpin Deklarasi Sejumlah Relawan Pendukung 

 

 

Bahkan, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan, namun KPU enggan melaksanakan.

 

Selain itu, lewat ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan sejumlah dugaan temuan-temuan data yang diduga itu melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

 

 

Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki. Namun, Bawaslu Sulsel, memilih Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu daerah zona merah.

 

“Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan, dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi). Serta, apa dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum,” tegas Mardiana beberapa waktu lalu.

 

 

Selain menemukan adanya anggota KPPS yang diduga telah melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.

 

Adapula ditemukan banyak lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala, serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda.

Array
Related posts
Tutup
Tutup