Diduga keras Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Rampok dan Obrak obrik tanah milik Mayor Amboen Sineke, diduga Proyek Siluman tampa ijin Ahli waris


Minut,Sulut. NewsIntelijen.com.

Presiden Republik Indonesia mengumandankan dan bukan Rahasia publik lagi, dimana proyek proyek Pemerintah jangan sampai merugikan lingkar Proyek tersebut, kalau memakai tanah milik Rakyat harus di ganti Untung bukan malah ganti Rugi, luar biasa pernyataan Presiden RI demi membela rakyatnya dari oknum pejabat yang mau menperkaya diri dan sudah banyak para oknum memperkaya diri di babat habis oleh Pemerintah lewat lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), namun masih banyak saja oknum koruptor yang memperkaya dirinya di NKRI.

Betapa kaget ahli waris Buang Sineke ketika melihat tanah peninggalan kakek (Opa/Opung) Mayor Amboen Sineke seperti di Rampok dan di obrak abrik Haknya oleh Pejabat terkait, dari adanya Proyek di Hutan likupang Kabupaten Minahasa utara provinsi Sulawesi Utara tampa seijin Ahli waris Buang Sineke.
Menurut penjelasan ahli waris Buang sineke pada Jurnalis NewsIntelijen, bahwa proyek dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PR), Proyek Pemerintah Pusat loh ini dari mana tau Pejabat Pusat khusus nya pak Menteri PUPR kalau tidak terkait PJU Provinsi Sulut dan PJU Minahasa Utara tempat titik Proyek tersebut.

Baca Juga :  Inkrah! Ferdy Sambo Cs Warga Binaan Lapas

Masih sumber Buang sineke bahwa proyek dari Kementrian PUPR agar mengkaji ulang proyk tersebut yang berada di atas lahan Mayor Amboen Sineke dan harus membayar terlebih dahulu lahan yang sudah di obrak abrik tanah Ahli waris buang Sineke, oleh Kontraktor dari Pusat, apalagi kontraktor belum Ganti rugi apalagi yang di kumandankan Presiden RI, harus Ganti Untung kepada Rakyat apabila Lahan tanah rakyat terdampak Proyek Negara, Apabila Kontraktor yang menangani pekerjaan Proyek tersebut tidak menggubris Himbauan Buang Sineke lewat Media maka buang Sineke merasa keberatan dan akan membuat laporan Hukum kepada APH.

Buang Sineke Menduga tingkat korupsinya di Proyek PU/PR pasti ada karena sebelum di mulai proyek pasti PJU pusat mengumpulkan atau Rapat begitu toh panggil PJU Provinsi, panggil PJU daerah kabupaten Minut Khusunya untuk mengganti Rugi tanah milik rakyat yang terdampat proyek tersebut, bukan asal ubrak abrik tanah,buang sineke, ini sudah kena pelanggaran Hukum pidana Pengerusakan, kalau PUPR dan kontraktor tidak ada etika baik maka buang Sineke Akan benar benar kejadian di lapangan yang terjadi maka buang Sineke akan membawa Hal ini kejalur Hukum.

Baca Juga :  Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Berbeda dengan sumber di luar Buang sineke, Seperti yang baru Viral di mata publik Kasus Timah, merugikan Negara 300 Triliunan, seandainya uang 300 Triliun di bagi kepada keluarga miskin 500 juta perkeluarga untuk menopang hidup keluarga miskin maka yang Termakmurkan oleh negara sebanyak 1.200.000 Kartu keluarga mengalami perubahan hidup yang Signifikan, itu klau 500 juta per KK, seandainya pemerintah beri bantuaan sebesar 250 juta per KK maka Rakyat Indonesia terangkat Nilai hidupnya sebanyak 2.400.000 KK info masyarakat yang namanya enggan di publikasikan. ” JS “

Array
Related posts
Tutup
Tutup