Diduga Kejati Sumut, Ada kongkalikong Kasus Pungutan Dana Desa oleh PMD Pemda P.Sidempuan, Rugikan Uang Negara Milyaran.

Sidempuan/Sumut, NewsIntelijen.Com

Publik (Masyarakat) Republik Indonesia kecewa khususnya Masyarakat Sidempuan, dalam Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Dana Desa Kodya Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara, Sudah berbulan bulan data-data A.1 sudah diserahkan ke kejati Sumatera Utara namun sampai berita ini terbit tidak ada perkembangan yang menonjol dari Hasil Laporan masyarakat yang diantar langsung ke kantor kejati Sumut karena Kejari Padang sidempuan juga sdh Periksa oknum oknum kepala desa yang dipungut liar oleh oknum PMD pemda Padang sidempuan.

Semua data sudah ditangan pihak kejati Sumatera utara secara tertulis dan bahkan oknum Kasie Intelijen kejatipun sudah mengambil keterangan dari pihak lembaga (Masyarakat) kurang lebih setengah tahun tidak ada kejelasan dari persoalan pidana dugaan besar oleh oknum PMD pemda Padang Sidempuan sementara dari pihak kepala desa pun sudah diambil keterangan sekitar besaran kepala desa yang mengakui 90% dengan total kurang Lebih 6 Milyaran.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Menurut Sumber yang tidak mau du publikasikan namanya menyatakan apabila pihak kejaksaan tidak bertindak tegas dalam hal Pungutan liar oleh pejabat utama pemda Padang Sidempuan maka kami akan mengambil ulang data data A1 yang sudah kami serahkan seluruhnya, dan kami akan bawa ke kejaksaan Agung dan KPK dan menurut pemikiran kami mungkin kami penyerahan Data tersebut setelah pelantikan Pemerintahan RI Di Erah Presiden Prabowo-Gibran.

Sudah jelas data, Keterangan, CCTV dari pihak Bank sudah diambil oleh kejaksaan Negeri maupun kejati Sumut namun tidak Ada titik terang Hukumnya, mau dijadikan apa negara kita ini seperti,
Beberapa oknum dari Dinas PMD meminta setoran kewajiban kepada setiap Desa yang mendapatkan ADD dengan besaran antara 18-20% dari ADD yang dicairkan dicairkan setiap semua kepala desa se kabupaten Padang Sidempuan, Wong Cilik saja tau mau mengambil langkah Hukumnya Apabila sudah memenuhi Syarat ia harus ditindak Tegas oknum pejabatnya.

Baca Juga :  DPO Tersangka Korupsi  Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat  Berinisial HPS Berhasil Diamankan

Ketika pejabat yang melanggar Hukum di tindak Tegas dan di penjarakan akibat ulahnya yang menyelengsarakan atau menyusahkan Rakyatnya ia harus masuk penjara dan di miskinkan seperti UU yang sudah di tanda tangani pak presiden kita Jokowi dan memberikan Efek jerah kepada yang lain yang mau Coba Korupsi dan Pungli-Pungli coba kita lihat Negara Cina dan Korea yang tidak ada ampun bagi pejabat yang merampok Uang Negara mereka yang di peruntukkan kepada Rakyatnya langsung di Ekssekusi mati hingga keluarga Sang koruptor malu ke muka Publik Muncul tutup Sumber ” Red”

Array
Related posts
Tutup
Tutup