Jadwal Pileg Pilpres dan Pilkada 2024

Tahun depan, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada) juga telah ditetapkan.

Aturan mengenai tahapan, peraturan, hingga jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya masyarakat secara serentak akan melangsungkan Pilpres dan Pileg. Sedangkan untuk Pilkada 2024 akan dilangsungkan di waktu yang berbeda.

Dengan adanya pesta demokrasi lima tahunan tersebut, maka penting bagi masyarakat untuk mengetahui jadwal Pemilu 2024. Sehingga nantinya Anda tidak terlewat untuk memilih dan menggunakan hak suara. Lantas, kapan jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024? Untuk mengetahuinya simak jadwal lengkap Pemilu 2024 berikut ini.

Jadwal Pileg dan Pilpres 2024

Berdasarkan Keputusan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Pileg dan Pilpres 2024 secara serentak diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sejumlah tahapan Pemilu 2024 juga telah dilakukan oleh KPU. Untuk mengetahuinya, simak jadwal dan tahapan Pileg Pilpres 2024 secara lengkap di bawah ini.

Baca Juga :  Jerimoth Bantara, “ Jalan Panjang Untuk Pluralisme” Author : Abangda Raymonds Munthe

Putaran 1

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 : Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 : Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 : Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023 : Pencalonan DPD
  •  24 April 2023 – 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024 : masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 : Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 : Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota (disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi ((disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)
  • 1 Oktober 2024       : Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 : Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga :  Ayo ikuti Gelar Gerak Jalan Santai  KAMPANYE AKBAR LUBER

Putaran 2 (apabila ada)

  • 22 Maret 2024 – 25 April 2024 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 – 22 Juni 2024 : Masa kampanye pemilu
  • 23 – 25 Juni 2024 : Masa tenang
  • 26 Juni 2024 : Pemungutan suara
  • 26 – 27 Juni 2024 : Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Jadwal Pilkada 2024

Berbeda dari Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan secara bersamaan, jadwal Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada Rabu 27 November 2024. Itu artinya, Pilkada 2024 akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih

Dengan demikian, berdasarkan jadwal yang tertera, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk jadwal pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya juga menjadi hari libur secara nasional. Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Baca Juga :  Gibran Wapres dan Skenario Legacy Jokowi

sumber: https://pemilu.tempo.co/read/1734683/jadwal-pileg-pilpres-dan-pilkada-2024

Array
Related posts