Oleh :Red
“Pemilihan kepala Desa antar waktu yang berlangsung di Desa Karya, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas dengan di ikuti tiga orang bertarung. Pemilihan dilaksanakan di kantor Desa Karya, Rabu (7/8/2024).
Acara pemilihan di hadiri Oleh Camat Pakkat, PMD dan DPMD dari Kabupaten, juga Tokoh masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu , di duga tidak adil dengan adanya intimidasi dari PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan PMD kecamatan Pakkat juga pihak dari Kabupaten,yang Seharusnya bersikap Netral.
“Pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Karya, karena kepala desa mengundurkan diri dari kepemimpinannya karena bertanding untuk perebutan kursi empuk di pemilihan Legislatif DPRD kabupaten Humbang Hasundutan yang berlangsung Secara Nasional, 14 Pebruari Silam.
“Panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu di duga melanggar aturan yang berlaku yang seharusnya Netral dan tidak ada Intimidasi, mengintervensi dan memberikan hak pilih kepada dua orang dalam satu keluarga untuk memenangkan salah satunya kandidat, Dengan Dasar Hukumnya Yang di pilih Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu.
Pasal yang digunakan
Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 42 berbunyi:
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi:
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:
Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:
a. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa
a. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
e. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
f. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
i. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Desa antar waktu tersebut diatas dengan jumlah pemilih 25 (Duapuluh lima) Orang yang diperebutkan Oleh tiga kandidat. Sahat Martua Marpaung Nomor urut 1, dengan perolehan suara, 16 (Enambelas)
Liston Marojahan Simanullang Nomor urut 2 dengan perolehan suara, 0 (Nol).
Sopar Manalu, Nomor urut 3 dengan perolehan suara, 9 (Sembilan).
“Kemenangan Sahat Martua Marpaung, Curang dan melakukan Practik monye Politic dengan memberikan jumlah uang yang besar kepada pemilih dengan nilai Empat sampai lima juta rupiah per Orang.