Diduga PJU, Dinas Dikda Provinsi Sulawesi Utara Mental Tempe, sudah lama Blokir WA Wartawan, diblokir Saat Konfirmasi sampai saat ini.

Oleh : Jonson silitonga

Manado,Sulut. NewsIntelijen.Com

 

 

Pejabat Negara Pernah Viralkan pernyataan nya “Jangan menjadi Pejabat Negara klau tidak mau di gangu Publik (Masyarakat)” hal ini disesalkan Publik pada oknum Pejabat Kabid SMA di dinas Pendidikan daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Semboyan Yang dilontarkan Pejabat Utama Negara Pusat Sepertinya di kangkangi oleh oknum Pejabat kabid SMA Dikda Sulut seorang ibu Berpendidikan Tinggi Gelar S.3 (Doktor) jabatan membawahi kurang lebih Ratusan Kepala Sekolah Se Sulawesi Utara Ribuan Anak Didik Tingkat SMA.

 

Wartawan Media NewsIntelijen pernah dan beberapa kali mengirim berita ke no WA Kabid SMA dengan no 0813-4200-XXXX dan konfirmasikan pada pejabat Publik Dikda Provinsi Sulut, besar Dugaan pejabat Tersebut Alergi Wartawan atau pilih-pilih oknum Wartawan yang bisa di kendalikan oknum tersebut.

Baca Juga :  Delegasi Jaksa ASEAN Gelar Pertemuan Dalam Rangka Mendirikan Entitas Kejaksaan se-ASEAN Redaksi by Redaksi Agustus 21, 2023

 

Kami (Ketua LSM-Rako) prihatin dengan prilaku pejabat publik yang tidak kooperatif memberikan informasi publik, malah seakan akan menutup diri, yaa .. kalau tidak mau memberikan informasi publik terkait tupoksi Jagan jadi pejabat publik karena anda di berikan tanggung jawab oleh negara.

 

Dan negara memberikan riword dalam bentuk tunjangan kepada anda agar anda bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan perundangan undangan”

jaminan ketersediaan informasi publik di atur dalam UU NO 14 tahun 2008 tentang informasi publik, pasal 9.

masih yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga :  Mafia BBM Bitung Sulawesi Utara Nakut nakuti Wartawan dengan Sebut beberapa kali oknum Reskrim Polres

a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;

b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;

c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau

d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Setidaknya Kepala Dinas Pendidikan berkewajiban untuk menegur Bawahannya yang Alergi dengan konfirmasi ataupun klarifikasi Suatu permasalan yang ada pada masyarakat klau kabid tersebut tidak terima klau di kasi masukan ya di Copot saja dari Jabatan yang memakai Pasilitas Publik Tutup ketua Rako “Tim-JS”

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup