KASUS DUGAAN PUNGLI DENGAN KARCIS BERLOGO ORMAS GBT DAENK JAMAL DAN HASBI MANGKIR ATAS PANGGILAN KEPOLISIAN DAN TIDAK MENGHARGAI HUKUM

Oleh : Tim Red 

Jakarta News intelijen.com

Aksi Maraknya Kasus Pungli Yang Dilakukan Sebagian Ormas Maupun Premanisme, Akhir – akhir Ini Kembali Marak Di Jakarta, Dan Ini Bisa Kita Lihat Kasus Yang Menyita Perhatian Publik Saat Ini Adalah Adanya Pungutan Parkir Liar Yang Dilakukan Oleh Oknum Salah Satu Ormas. Dikawasan Kali Jodo.

 

Dalam Pantauan Media News Intelijen Di Lokasi Tersebut Terlihat Untuk Masuk Kejalan Tersebut Dikenakan Biaya Untuk Membayar Padahal Itu Adalah Jalan Umum dan Milik Pemerintah.

 

Sebelumnya, Sejumlah Warga Juga Mengeluhkan Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) Tepatnya di Area Masuk Kalijodo. Tempat Terjadinya Aksi Pungutan Liar, Anehnya Pembayaran Layaknya Seperti Di Jalan Tol. Dengan Menggunakan Karcis Yang Berlogo Salah Satu Ormas Garda Bintan Timur Yang Berlokasi Di Jalan Kepanduaan 11.

 

Salah Satu Warga Di Sana Mengatakan Kepada Tim Investigasi Dari News Intelijen Mengatakan, Bahwa Kegiatan Tersebut Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2017 Sampai Sekarang. Dan Bisa Mendapatkan Omset Belasan Juta Rupiah, Dan Ini Diperkuat Oleh Bukti Yang Kami Dapatkan Dari Salah Satu Anggota Ormas Berinisial ( KH ), Beliau Mengatakan Bahwa Dia Adalah Salah Satu Anggota Di Ormas GBT Tersebut Yang Di Bawah Pimpinan Daeng Jamal.

Baca Juga :  Razia Gabungan Skala Besar Polres Muara Enim, POM AD dan Pol PP Menjelang Bulan Ramadhan*

Yang Mengelolah Portal Plan RTH / RPTRA Dijalan Kepanduan 11, Exs. Bongkaran Kali Jodo.

Beliau Juga Menunjukan Bukti Surat Pernyataan Yang Disertai Dengan T.Tangan Beliau dan Saksi serta Lengkap Dengan Materai, dan Juga Karcis Yang Berlogo Salah Satu Ormas Tersebut, Serta KTA Beliau, Bahwa Benar Beliau Ditugaskan Di Portal Plan Di Pos.2, Dipintu Masuk Dijalan Tubagus Angke Tambora, Jakarta Barat. Dan Dituliskan Bahwa Setiap Motor Atau Mobil Yang Melintas Harus bayar , Pendapatan Bisa Mencapai Lebih Kurang Rp. 18 Juta Lebih, Dan Hasilnya Akan Kita Setor Kepada Ketua Ormas GBT, Daeng Jamal Yang Sekaligus Pengelola RTH tersebut.

 

Salah Satu Tokoh Masyarakat Disana Mengatakan Kepada Kami, Bahwa Kasus Ini Sudah Pernah Dilaporkan Pihak Kepolisian, Namun Tidak Digubris.

Baca Juga :  Diduga keras Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Rampok dan Obrak obrik tanah milik Mayor Amboen Sineke, diduga Proyek Siluman tampa ijin Ahli waris

Dan Sekarang Kami Telah Melaporkan Kasus Ini Ke Mabes Polri Dan Alhamdullilah Pihak Kepolisian Bertindak Cepat.

 

Seperti Kita Ketahui Bahwa Pihak Kepolisian Dari Metro Jaya Telah Memanggil Beliau Sebanyak 2 Kali Dengan No. Surat Panggilan ke 2. Nomor. R / 136 / VIII / HUK.12.10 / 2024 / Ropov. Untuk Melakukan Klarifikasi Atas Kasus Ini, Tetapi Sampai Saat Ini Beliau Tidak Hadir Tanpa Adanya Penjelasan. Ada Apa ini Sebenarnya.

 

Salah Satu Praktisi Hukum FH NST SH  Dari Salah Satu LBH disana Mengatakan Dengan Tegas Dan Meminta Kepada Pihak Ombudsman Dan Pihak Kepolisian Yang Menangani Kasus Ini Agar Bertindak Tegas, Sesuai Dengan Undang – Undang, Beliau Mengatakan Bahwa Pelaku Pungli Bisa dijerat Dengan Pasal 368 Ayat 1. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun. Atau Bisa Dijerat Dengan UU.Nomor 31 Tahun 1999 Junto. UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Kasus Ini Pungutan Liar Adalah Termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan Kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang Harus diberantas. Dan UU KUHP Pasal 423 KUHP, Apabila Pihak Dishub Setempat Ikut Terlibat Dalam Kasus Tersebut.

Baca Juga :  Anggaran Pemeliharaan Jalan Provinsi Sidimpuan by Pas di Pertanyakkan

Jangan Pernah Takut Pada Siapapun Untuk Menegakkan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Jangan Hukum Itu Tumpul Ke Atas Dan Tajam Kebawah. Siapaun Dia, Apapun Jabatan Dan Profesinya Proses Secara Hukum Kalau Memang Dia Bersalah. Ungkap Beliau Mengakhiri.

( Reporter News Intelijen )

Array
Related posts
Tutup
Tutup