Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Oleh : Humas kejaksaan agung RI 

 

Jakarta News intelijen.com 

Kamis 15 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini.

YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Baca Juga :  Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga  tentang Penguatan dan Sinergitas Penuntut Umum dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 

ET selaku Petugas Bank Mandiri.

YSE selaku Petugas Bank Mandiri.

DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 15 Agustus 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Baca Juga :  JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Kuantan Singingi

Hp. 

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup