Manado,Sulut. NewsIntelijen.Com
Ketika Tim LSM RAKO (Rakyat Anti Korupsi) dan Jurnalis NewsIntelijen online Nasional berkunjung di Kantor Ombudsman provinsi Sulawesi Utara, sudah mengikuti SOP ombudsman terhadap tamu tamu yang mau bertemu pimpinan sambil menunggu alias mengantri, bak menunggu Raja Lewat rakyat harus setia menunggu,
Rakyat sudah menunggu sabar, terkadang rakyat pun di perlakukan yang tidak baik, demikian yang dialami Tim LSM RAKO Sulawesi Utara sangat berkunjung di kantor ombudsman, dan besar dugaan Rako di Tubuh ombudsman Manado tertutup terhadap wartawan yang mau datang meliput atau minta konfirmasi publik sangat tertutup seperti banyak hal yang disembunyikan.
di dalam Keputusan Ombudsman RI No 194 tahun 2024 tentang Standar Layanan penanganan Laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan ombudsman RI.
di atur standar pelayanan sebagai berikut
“Ombudsman Republik Indonesia menjamin mutu
pelayanan publik dengan kegiatan-kegiatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman
Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu
Terpadu Ombudsman Republik Indonesia”
lebih lanjut jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
“Kerahasiaan dokumen laporan mengacu pada
ketentuan Keterbukaan Informasi”
kuat dugaan kurangnya pemahaman oknum perwakilan Ombudsman terhadap prinsip-prinsip keterbukaan Informasi
Hal ini membuat pelayanan dan jaminan mutu pelayanan dapat terganggu padahal di dalam Peraturan Ombudsman RI No 51 tahun 2021 tentang Menajemen Mutu terpadu Ombudsman RI
pada pasal (9)
(1) Pengendalian Mutu bertujuan untuk memastikan proses yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi Unit Kerja telah berjalan baik dan akan menghasilkan produk akhir yang mempunyai spesifikasi
sesuai dengan Standar Mutu.
Apalagi menghambat Tugas PERS (Jurnalis), melarang Wartawan NewsIntelijen diruang publik merekam yang sedang berjalan, konfirmasi klarifikasi LSM-RAKO, dan sudah mengangkangi Undang undang No 40 Tahun 1999. Pasal no 18 dengan bunyi,
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Pidana kurungan Badan 2 Tahun denda Rp.500.000.000.-“
Dalam Hal ini Tim LSM-RAKO dan jurnalis NewsIntelijen akan melaporkan hal yang dialami oleh Tim akan melaporkan oknum Security ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar ada Efek Jeranya bagi siapapun yang menghalang halangi bagi setiap orang dapat di Pidana Penjara.
Dan kami Tim LSM-RAKO atas nama masyarakat Indonesia berharap kepada OMBUDSMAN RI segera melakukan evaluasi khusus terhadap ombudsman perwakilan Sulut,
ini perlu agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat dalam mewujudkan program Bapak presiden Prabowo Subianto Asta Cita dapat terlaksana dengan baik.” Tim”