Diduga Perwakilan Obusman Sulut Menyalahi Peraturan Ombudsman RI NO 51 tahun 2021 dan  Kep OMBUDSMAN RI No 194 tahun 2024 dan Kangkangi, UU no.40 THN.1999 kebebasan PERS.

 

Manado,Sulut. NewsIntelijen.Com

 

Ketika Tim LSM RAKO (Rakyat Anti Korupsi) dan Jurnalis NewsIntelijen online Nasional berkunjung di Kantor Ombudsman provinsi Sulawesi Utara, sudah mengikuti SOP ombudsman terhadap tamu tamu yang mau bertemu pimpinan sambil menunggu alias mengantri, bak menunggu Raja Lewat rakyat harus setia menunggu,

 

Rakyat sudah menunggu sabar, terkadang rakyat pun di perlakukan yang tidak baik, demikian yang dialami Tim LSM RAKO Sulawesi Utara sangat berkunjung di kantor ombudsman, dan besar dugaan Rako di Tubuh ombudsman Manado tertutup terhadap wartawan yang mau datang meliput atau minta  konfirmasi publik sangat tertutup seperti banyak hal yang disembunyikan.

 

di dalam Keputusan Ombudsman RI No 194 tahun 2024 tentang Standar Layanan penanganan Laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan ombudsman  RI.

Baca Juga :  Bersinergi, Polresta Palangka Raya Musnahkan Tindak Pidana Narkotika

di atur standar pelayanan sebagai berikut 

“Ombudsman Republik Indonesia menjamin mutu

pelayanan publik dengan kegiatan-kegiatan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman

Nomor 51 Tahun 2021 tentang Manajemen Mutu

Terpadu Ombudsman Republik Indonesia”

 

lebih lanjut  jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan 

“Kerahasiaan dokumen laporan mengacu pada

ketentuan Keterbukaan Informasi”

kuat dugaan kurangnya pemahaman oknum perwakilan Ombudsman terhadap prinsip-prinsip keterbukaan Informasi 

 

Hal ini membuat pelayanan dan jaminan mutu pelayanan dapat terganggu padahal di dalam Peraturan Ombudsman RI No 51 tahun 2021 tentang Menajemen Mutu terpadu Ombudsman RI

pada pasal (9)

(1) Pengendalian Mutu bertujuan untuk memastikan proses yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan 

Baca Juga :  Roni Sompie: Saya Yakin Penyidik Polres Minut Profesional Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dibawa umur

fungsi Unit Kerja telah berjalan baik dan akan menghasilkan produk akhir yang mempunyai spesifikasi 

sesuai dengan Standar Mutu.

 

Apalagi menghambat Tugas PERS (Jurnalis), melarang Wartawan NewsIntelijen diruang publik merekam yang sedang berjalan, konfirmasi klarifikasi LSM-RAKO, dan sudah mengangkangi Undang undang No 40 Tahun 1999. Pasal no 18 dengan bunyi,

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Pidana kurungan Badan 2 Tahun denda Rp.500.000.000.-“

Baca Juga :  Di Duga Boss (Ai) Mafia Solar Bersubsidi Kota Bitung, Kebal/Kangkangi Hukum,APH Kesan Diam, Tutup Mata

 

Dalam Hal ini Tim LSM-RAKO dan jurnalis NewsIntelijen akan melaporkan hal yang dialami oleh Tim akan melaporkan oknum Security ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar ada Efek Jeranya bagi siapapun yang menghalang halangi bagi setiap orang dapat di Pidana Penjara.

 

Dan kami Tim LSM-RAKO atas nama masyarakat Indonesia berharap kepada  OMBUDSMAN RI segera melakukan evaluasi khusus terhadap ombudsman perwakilan Sulut,

ini perlu agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat dalam mewujudkan program Bapak presiden Prabowo Subianto Asta Cita dapat terlaksana dengan baik.” Tim”

Array
Related posts