Oleh : Dedi
newsintelejen-Maraknya warung yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di wilayah hukum polsek pelemahan,salah satunya berada di desa tegowangi rt 03 rw 04, kecamatan pelemahan yang di jual secara bebas di lingkungan masyarakat dan patut di duga luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat.
Menurut pantauan awak media pemilik warung tersebut bernama UT(inisial),disana sudah lama berjualan miras yang biasa disebut ESMONI yang biasa di jual 15rb per gelas,Esmoni adalah miras yang diracik dengan tiga jenis bahan minuman, mulai dari susu, suplemen minuman energi dan yang terakhir minuman keras (miras) beralkohol
salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan” setiap hari banyak pemuda bahkan ada kalangan anak2 yang masih sekolah yang biasa minum arak esmoni disana,siang sampai malem rame terus mas,dan selama ini aman2 aja tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum,padahal sangat rawan karena memicu tawuran saat sudah terpengaruh alkohol”.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.(ded)
bersambung