Tim Tabur Kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana SURADI 

 

Tim Tabur Kejaksaan Agung 

Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi

Atas Nama Terpidana SURADI 

 

Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : Suradi, S.H.

Tempat lahir : Malang

Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 05 April 1969

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta 

Tempat Tinggal : Jl. Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur

Adapun Suradi merupakan TERPIDANA pada tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017. 

Baca Juga :  Direktorat PPS Telah Menyelesaikan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154

Oleh karenanya, Terpidana Suradi divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 (sepuluh milyar tiga ratus empat puluh satu juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus satu rupiah) paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).

Apabila Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 16 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup