POLRES ASAHAN MELAKUKAN PRESS RELEASE TANGKAP 50 KG SABU ” BONUS ” 4 KG , POLISI TEMBAK MOBIL TERSANGKA
oh
KISARAN ( News Intelijen Projamin )
Sat Narkoba Polres Asahan dibantu Polres Tanjungbalai, Mengamankan 50 Kg Sabu-sabu (SS) Asal Luar Negeri, dengan Mengamankan Dua Tersangka yang Sempat Kabur ke Luar Daerah, Namun Saat Polisi melakukan Pengembangan Kita Mendapatkan “Bonus” dengan Mengamankan 4 Kilogram SS Lagi dengan Satu Tersangka Lagi.
Kapolres Asahan Asahan AKBP. Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Bupati Asahan H.Surya,B.Sc, Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Saat Konfrensi Pers, di Mapolres Asahan, Rabu ( 15/11 ), Menerangkan untuk Barang Bukti SS 50 Kg ,Tersangka Sebanyak dua orang, AR (39), Warga Jorong Tanjung Udani, Kel Palangki, Kec IV Nagari, Kab Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, diamankan Sat Narkoba Polres Asahan di Kab Sijunjung, Pada Minggu (5/11), dan hasil Pengembangan diamankan rekannya GW (52) Warga Jorong Ranah Tibaru, Kel Palangki, Kec IV Nagari, Kab Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, di Kab Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (9/11) yang Saat itu Sedang Berusaha Melarikan Diri.
Menurut Rocky, Kedua Tersangka ini diamankan karena diduga Terlibat Membawa SS 50 Kg yang Terdiri Dari 50 Bungkus Plastik Hitam Berasal Dari Luar Negeri Yang Masuk dari Perairan Sei Apung, Kab Asahan, dan Membawanya Menggunakan Mobil Avanza BA 1135 QR. Saat berada di Jl Gaharu, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan Kita Lakukan Penyergapan, Polisi Berusaha Memberhentikan Mobil dan Menembak di bagian Pintu, Pada Sabtu (4/11) Lalu.
“Saat Penyergapan, kita Sudah Beri Tembakan Peringatan, Namun Mobil Tidak Mau Berhenti, Sehingga Terpaksa Dilakukan Penembakan, danobil Tetap Melaju dan Kita
Kehilangan Jejak,” Jelas Rocky.
Mobil tersebut ditemukan oleh Personel Polres Tanjung Balai, dan Pengemudinya Sudah Melarikan diri, Dan Kita lakukan pemeriksaan, ditemukan 50 plastik hitam diduga berisi SS yang ditinggal pemiliknya.
“Kita Melakukan Pengembangan, Dengan Petunjuk CCTV Hotel, kita menemukan Jejak para Tersangka dan akhirnya dua tersangka dapat diamankan,” jelas Rocky.
Sedangkan Untuk Kasus yang Empat kilogram SS, diamankan JR,36, Warga Gg Salam, RT 018, Kel Tanjung Penyembal, Kec Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, diamankan Sat Narkoba Polres Asahan pada Sabtu (4/11), di Desa Silo Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan.
Menurut Rocky, JR merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal di Malaysia, namun pulang dengan cara ilegal dengan membawa empat bungkus plastik hitam yang diduga berisi SS seberat empat Kilogram, yang akan dibawa ke Madura.
“Semula kita melakukan pengembangan untuk memburu pengendara mobil pembawa 50 kg SS, dan kita menemukan JR yang membawa empat kilogram SS. Dua kasus ini tidak ada kaitannya satu sama lain. Kita juga melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain dalam dua kasus ini,” jelas Rocky.
Rocky Juga Menerangkan, Bahwa 50 dan Empat Kilogram SS ini Bisa Menyelamatkan 216 Ribu Jiwa yang Menyalahgunakan Narkotika, oleh sebab Itu Pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Ada 216 ribu jiwa bisa diselamatkan dari pengaruh SS yang kita amankan,” jelas Rocky.
Untuk Pasal yang dikenakan, kata Rocky, Tersangka (AR) dan (GW) Dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, UU RI No 35/2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun. Sedangkan (JL) dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, Ancaman Maksimal Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
“Ketiga Orang ini Harus Mem Pertanggung Jawabkan Perbuatannya di Mata Hukum,” Jelas Rocky.
( Steven_Media News Intelijen Projamin Asahan )