Aparat Kepolisian Dan Bea Cukai Usut Tuntas Dugaan Eksport Ilegel Produk Limbah Minyak Sawit Oleh Perusahan Asing di Kalteng

 

Oleh:AML

Jakarta,newsibtelijenprojamin-Dalam beberaap bulan terakhir ini dimana Ditkrimsus Polda Kalteng memeriksa khusus perdagangan ipegal POME/MIKO yang melibatkan PT Zoe Energi Company Limited.

“Dimana terduga tersangka Dodit alias Tan ditahan di Polres Kota Waringin Barat,
atas dugaan penadahan produk Limbah POME dari tersangka lain yang telah ditetapkan oleh polres kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kota Waringin Barat, belum menginformasikan penahanan tersebut yaitu terduga pelaku inisisal DJP alias Tan Kuang Sun.

“Sebagaimana diketahui dari beberapa sumber dimana DJP sudah ditahan oleh pihak Kepolisian.

Dimana berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini DJP diduga melakukan perdagangan tanpa memiliki izin

Baca Juga :  Polres Padang Lawas Menerima Satu Unit Mobil Dalmas Dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

“Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan sendiri berupa Miko dalam jumlah puluhan yon yang dikemas dalam bentuk kontainer yang patut diduga merupakan milik dari
Zonergi Company Umited yang belakangan diketahui beralamatkan di Jakarta.

Masih dari sumber yang dipercaya diduga pihak Zoe Energi Company Limited yang mengaku sebagai BUMN perwakilan Negara RRC sudah menekunkan bisnis ekspor Miko ini sudah sekian tahun.

Ada apa? Sehingga kepolisian tidak dapat menyentuh dari pada Zonergi Company Umited, bahkan salah satu mantan dari Manager Zonergi Company Umited sendiri diinfirmasikan diduga sudah melarikan diri,” ungkap sumber kepada awak media.

Dalam penelusuran awak media pada Jum’at 15/ 12/2023 ke kantor Zonergi Company Umited di Jakarta, salah satu pihak yang bersangkutan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal saudara DJP.

Baca Juga :  Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, "Batalkan Mediasi, ???

Saat ditanya akan keberadaan manager Mr Sam Tan yang bersangkutan mengatakan bahwa disini tidak ada yang nama tersebut.

“Saat ditanya akan izin perusahaan dan izin TKA nya sendiri dengan gamblang yang bersangkutan mengungkapkan,” semua ada izin.

Naman ada beberapa keanehan dan kejanggalan yang didapati awak media dimana didapati didalam satu kantor terdapat 2 perusahaan, yang dimana seyogianya seharusnya dalam 1 kantor hanya 1 perusahaan saja.

Bahkan yang lebih membingungkan selain tidak mengenal DJP pihak Zonergi Company Umited sendiri inisial M yang merupakan warga negara China juga membantah Sam Tan sebagai manager di Zonergi Company Umited saat ini.

Hingga berita ini dimuat pihak dari Ditreskrimsus Polda Kalteng belum merespon saat dimintai tanggapan perkembangan kasus bisnis perdagangan minyak sawit bekas ( Pome) begitu juga dengan pihak imigrasi dan bea cukai Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kapolres Madina Komitmen Ratakan PETI
Array
Related posts
Tutup
Tutup