Mobil Tangki Putih Biru PT Kutai Energi Abadi Masuk Di Gudang Milik Boss Andika Mafia Solar Bersubsidi Kota Manado

Manado/Sulut, NewsIntelijen.com

Permainan sindikat para mafia BBM jenis solar bersubsidi masih saja tetap beraktivitas di Sulut lebih khususnya Kota Manado tanpa tersentuh hukum,padahal permainan Mafia BBM jenis solar bersubsidi ini sudah jelas sangat merugikan Negara dan masyarakat yang membutuhkan BBM jenis solar bersubsidi ini. belum lama ini terpantau Tim investigasi

Tim Investigasi Jurnalis Sulut dalam melaksanakan tugas investigasi terkait kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi ini langsung turun ke lokasi gudang di duga salah satu pemain solar bersubsidi kelas kakap yang biasa di panggil Boss Andika ini berada di area Paal 4 dimana lokasi gudang tersebut berada di area hutan tak jauh dari jalan ringroad satu.

Baca Juga :  Pesawaran Lampung. PT PLN (PERSERO) Kurang Gesit Menanggapi Keluhan Masarakat, Kabel

Saat dalam pemantauan tim investigasi masuk salah satu kendaraan mobil Tangki putih biru PT Kutai Energi Abadi masuk di gudang milik Boss Andika di mobil Tangki PT Kutai Energi Abadi jelas tertulis “penyalur dan transportir BBM Non Subsidi” ada apa dengan kendaraan Tangki PT Kutai Energi Abadi ini ?

Ketika salah satu warga masyarakat yang berada tak jauh dari gudang tersebut mengatakan memang itu mobil Tangki putih biru biasa ada angkut BBM jenis solar bersubsidi di gudang milik Boss Andika, ucap warga yang tak mau disebut namanya.

Ini jelas menjadi salah satu bukti dimana pihak APH terkesan diam dan tutup mata dalam penanganan kasus para oknum mafia BBM jenis solar bersubsidi di Sulut lebih khususnya di Kota Manado,ada apa dengan pihak APH? jelas ini sudah melanggar hukum para okknum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :

Baca Juga :  Atas Permohonan Tokoh Agama Pdt, Lamsihar Oberlin Siregar, ST,h

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar. “Tim-Red”

Array
Related posts
Tutup
Tutup