Publik bertanya” Putusan Pengadilan Tinggi Manado, lokasi 16 Ha lanud Full Dokumen Palsu ” Bos Peti Menang walaupun Coreng Admin Negara
Boltim/Sulut, NewsIntelijen.com
Publik bertanya tentang keputusan Pengadilan Tinggi Manado Provinsi Sulawesi utara dimana Oknum Mafia Tanah dan PETI berisial L alian Kok lukes, kok bisa menang dengan besar dugaan Publik memakai Dokumen Palsu seperti yang di langsir EMMCTV.Com
Sengketa Kasus Lokasi Tambang Emas Yang berlokasi di daerah Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sampai Hari ini terkesan Kebal Hukum, dikarenakan ada kelompok Mafia Tanah yang menggurita dalam satu Kubu dengan mencoreng Nama baik Lembaga Administrasi Negara PTUN, Alhasil dari Hasil investigasi Data Dari beberapa Sumber yang Akurat menyebutkan ada Oknum Mafia Pajak yang sedang berkolaborasi bersama para oknum Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Berkonspirasi Ciptakan permainan Hitam pada Lokasi 16 Ha tambang Emas Ratatobang Lanut Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara.sampai saat ini Masyarakat Desa Lanut Di bodohi.
Diketahui Kekuatan Simata Cipit” LUKAS (Mafia Tanah) Diduga DibeckUp oleh para oknum Aparat Penegak Hukum (Aph-red) dan Oknum Pejabat Pengadilan Tinggi,juga beberapa Pemuka Tokoh Agama sehingga Kekuatannya Tidak Tertandingi dan semakin Kuat.
Kekuatan tersebut Juga DiNaungi Oleh satu wadah KOPERASI yakni KSU Nomontang Sebagai Tameng Dalam penguasaan WIUP.
Sebelum Daerah Lanut dijadikan Lokasi Tambang Emas Ilegal “PETI”Oleh Seorang Mafia Keturunan Chinese bernama LUKAS,Telah Terjadi Pemalsuan Dokumen dengan Pembatalan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang telah diterbitkan Awal oleh Kepala Desa Lanut sebagai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bersifat informatif berupa Surat Keterangan yang memuat Data Pemilik Tanah, Letak Tanah, Luas Tanah dan catatan-catatan lainnya terkait dengan layanan pertanahan.
Dibatalkan Oleh LUKAS Dan kepala Desa Lanut ”Donal Mumek dengan Kekuatan Dana yang diduga Hasil Money Laundring (Pencucian Uang) Perpajakan.
Dari salah satu oknum pegawai pajak yang bernama”Yulmanizar,
Saat Yulmanizar Menyadari Identitasnya Akan diketahui dan terbongkar Maka “Yulmanizar memalsukan identitasnya dengan merubah Nama menjadi “Deden Suhendar”, tujuannya untuk menguasai Lahan 16 Ha, Kemudian Yulmanizar mengalihkan kepemilikan lokasi tersebut kepada rekan kerjanya dari Jakarta beenama “Untung Agustanto, untuk menutupi kerugian Dana segar yang di palak oleh LUKAS diduga Senilai 3 Milyard Rupiah,Diketahui LUKAS adalah Ex Pegawai Pajak Manado.Atas dugaan penyelewengan Dana Milyaran rupiah Oleh LUKAS Maka terjadilah jual beli Lahan 16 HA dengan pemalsuan Identitas Antara”YULMANIZAR (Deden Suhendar)Dan Untung Agustanto,Dihadapan Kepala Desa Lanut”Donal Mumek.
Atas dugaan Pencemaran serta menciderai Lembaga Administrasi Negara, Diminta segera PTUN, Untuk melakukan permintaan Putusan pada Pengadilan Tinggi di Manado,Untuk Mengusut Tuntas Dokumen Dan Menyita Dokumen yang ada di pengadilan Tinggi Manado, yang putusannya memenangkan salah satu atau, sepihak, sebab sangat tidak sesuai,dengan Kasus sengketa 16 Ha,Yang berpolemik,didalamnya Diduga ada konspirasi antara pejabat Mafia Hukum dalam memenangkan putusan pengadilan tinggi kepada LUKAS, sebab baik penggugat maupun tergugat telah melakukan pemalsuan dengan cara merubah nama dari Lukas menjadi Deden Suhendar, demikan pula Yulmanizar menjadi Deden Suhendar, Yang Nota Bene adalah seorang penjahat negara,Yang Getol menyuap para pejabat tinggi daerah untuk meraup keuntungan pribadinya.
Dengan adanya tayangan berita ini, kami juga selaku peliput Akan mengawal Menciderai Administrasi Negara RI yang berkekuatan Hukum.Sampai berita ini Naik Tayang Dikonfirmasikan kepada LUKAS,Tidak menjawab Malah Memblokir Nomor Kontak Ponselnya, kami akan menunggu klarifikasi jika LUKAS ingin menjawabnya, kami menjamin Hak Jawabnya.Tugas Mulia dari PTUN atas Responsifnya Memberantas Pelaku Mafia”LUKAS yang Menciderai Administrasi Negara RI yang berkekuatan Hukum.Sampai berita ini Naik Tayang Dikonfirmasikan kepada LUKAS,T