Jakarta, – Delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset dan satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, berpartisipasi dalam kegiatan Comparative Study Visit on Asset Forfeiture and Management dengan United States Marshals Service (USMS) yang diselenggarakan oleh USMS dengan difasilitasi oleh OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia, pada Senin 7 Agustus s/d 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.
Adapun USMS adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), juga sebuah biro di dalam Departemen Kehakiman AS, yang beroperasi di bawah arahan Jaksa Agung AS. Selain itu, USMS berfungsi sebagai badan penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan
jalannya peradilan yang efektif dan integritas Konstitusi.
USMS merupakan Badan/Lembaga penegak hukum federal tertua di AS, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kehakiman tahun 1789 selama masa kepresidenan George Washington sebagai “Kantor Marsekal Amerika Serikat”. USMS seperti yang ada saat ini didirikan pada tahun 1969 untuk memberikan panduan dan bantuan kepada para Marsekal AS di seluruh Distrik Peradilan Federal.
Sedangkan, Marshals Service bertanggung jawab atas Perlindungan Hakim dan Personel Peradilan lainnya, Administrasi Operasi Pencarian Buronan, Pengelolaan Aset Kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing, Pelaksanaan Surat Perintah
Penangkapan Federal dan Perlindungan Pejabat Pemerintah Senior melalui Kantor Operasi Perlindungan.
Marshals Service juga melaksanakan semua surat, proses dan perintah yang sah yang dikeluarkan di bawah otoritas peradilan Amerika Serikat dan akan memerintahkan semua bantuan yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan tugasnya.
Untuk diketahui, Marshals Service bertanggung jawab untuk menangkap buronan yang dicari, memberikan perlindungan bagi peradilan federal, mengangkut tahanan federal, melindungi saksi federal yang terancam keselamatanya dan mengelola aset yang disita maupun dirampas dalam suatu proses penegakan hukum, serta aset yang diperoleh dari pelaku kejahatan/perusahaan yang terlibat kasus kriminal.Adapun para peserta melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset, agar diterapkan mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) guna memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi layak atau tidaknya penyitaan dilakukan.
Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan kerja sama formal dan informal dengan berkomunikasi kepada central authority tiap negara dapat berupa Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.
Selain itu, terkait Asset Sharing, dapat
mengadopsi apa yang dilakukan oleh U.S Marshalls Service yaitu pembagian aset dilakukan apabila sudah selesai dilaksanakan tahapan Forfeiture atau perampasan maka negara yang meminta atau diminta dapat membagi aset hasil rampasan yang terkait dengan tindak pidana. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan proporsional berdasarkan biaya yang timbul dari upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.
Di negara Amerika Serikat, berlaku apabila ada korban dari hasil tindak pidana, maka aset tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang dirugikan atau kepada negara yang meminta. Namun apabila tidak ada korban, maka akan dikurangi dengan biaya yang timbul pada saat penyitaan aset tersebut. Lazimnya, institusi federal yang menangani akan mendapatkan bagian sekitar 20% dan
negara Amerika Serikat menerima tidak lebih dari 40% (bergantung pada kebijakan pemerintah terhadap pengeluaran yang ada dalam penyitaan).
Terakhir, diperlukan adanya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset yang berfungsi untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang sudah dilakukan agar sesuai dengan yang dijalankan. Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi beberapa tugas pekerjaan.
Studi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Gregorius H. Krisyanto Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M. Fabian Swantoro, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional terkait Tindak Pidana Erick Ludfyansyah, Kepala Sub Bidang Database pada Bidang Database dan Pertukaran Informasi Danceu, serta Jaksa Fungsional/ Satuan Pelaksana (SATLAK) pada Pusat Pemulihan Aset Purnama Shanti dan Gigih Wicaksono.(puspenkum kejagung RI )