Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel, di Plaza Senayan, pada Kamis (17/08/23) sekitar pukul 17.00 wib.
Usai ditangkap AS langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, AS alias Amel ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade pada Jumat (18/08/23).
AA sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
AS alias Amel mulai tak tenang dan diburu Tim Penyidik setelah diketahui bahwa AS sudah menerima uang dari istri tersangka AA sebesar 6 milyar rupiah pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
Uang tersebut dikatakan tersanka AS untuk mengurus perkara mencabut status tersangkanya (AS, red) dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.
Ternyata, uang tersebut digunakan AS alias Amel untuk kepentingan pribadinya dan AS alias Amel tidak pernah diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan,” tukas Ade. (*1