Penertiban PKL Jl. Thamrin, Wali kota Padangsudimpua “Hanya Pencitraan ” 

Penertiban PKL Jl. Thamrin, Wali kota Padangsudimpua “Hanya Pencitraan ” 

 

 

Padangsidimpuan, (newsintelijen)- Banyak warga Padangsidimpuan tersontak heran atas digelarnya Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl. Thamrin sekitarnya. Keheranan tersebut mulai dari apel besar mulai dari seluruh ASN Pemko Padangsidimpuan, unsur Kepolisian dan TNI di sepanjang jl. Thamrin, Senin kemarin.

Demikian disampaikan dua orang warga Padangsidimpuan, Adi Hasibuan dan Batara Lubis kepada media, Minggu (18/09).

Menurut mereka, aksi tersebut Tak tanggung-tanggung, walikota, Kapolres dan Danyon juga hadir dan ikut memantau pelaksanaan penertiban PKL di Jl. Thamrin sekitarnya.

Penertiban tersebut berlangsung sukses, para pedagang tidak lagi berjualan di trotoar dan badan sepanjang Jl. Thamrin dan sekitarnya , sebagian ada yang masuk berjualan di pasar yang sudah disediakan sebelumnya dan sebagian masih ada yang berjualan di sepanjang Jl. Thamrin sekitar namun di emperan toko.

Walikota Irsan sempat memerintahkan petugas membongkar atap tambahan di beberapa toko yang biasa dipergunakan PKL untuk berjualan. Tujuan pembongkaran tersebut agar PKL tidak bisa berteduh lagi dan akhirnya pindah ke tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga :  Kadis Perindag Kota Padangsidimpuan Laksanakan Bintek 4 kegiatan

Namun Walikota Padangsidimpuan terkesan diskriminatif, karena pembongkaran atap tambahan tersebut hanya segelintir saja, sedangkan beberapa toko yang atapnya terbuat dari besi holow dan seng galvanis tidak disentuh sama sekali, bahkan toko-toko yang menambah bangunan dengan semi permanen untuk disewakan kepada pedagang kaki lima juga tidak diapa-apakan.

Anehnya, penertiban ini mirip dengan penertiban sebelumnya dimana, saat akan dilakukannya rehabilitasi Jl. Thamrin sekitarnya para pedagang PKL ini juga ditertibkan dan seusai pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan tersebut selesai dikerjakan, PKL pun bergerak kembali berjualan di Jl. Thamrin sekitarnya., petugas pun mulai melempem dengan dalil yang macam-macam. Ada yang menyebutkan kasihan dan ada yang menyebutkan tidak ada permintaan dari dinas terkait sehingga tidak bisa melakukan tindakan .

Baca Juga :  Bupati Nias Barat hadiri acara Penganugerah SPM Award tahun 2024

Nah, ternyata setelah penggusuran beberapa hari lalu muncullah material pasir, batu dan pihak Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menurunkan pun beberapa pemborong untuk mengerjakan beberapa titik proyek seperti pembuatan paret di Jl. Patrice Lumumba, pembuatan trotoar di Jl. Thamrin, dan beberapa titik lainnya.

Petugas pun tampak tak tegas lagi, mereka tampak hanya patroli keliling dengan membawa sebuah alat pengeras bernama Toa. Dengan Toa tersebut petugas hanya menghimbau PKL yang berjualan di emperan toko agar payung mereka dibuka dengan pengertian boleh berjualan di emperan toko asal tidak menggunakan payung.

Padahal kepada wartawan walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution di saat hari pertama penertiban tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa PKL tidak boleh berjualan di emperan toko karena peruntukan emperan toko tersebut disediakan untuk fasilitas umum .

Baca Juga :  Pembangunan taman toga desa Napalancat di era ke pemimpinan HASANUDDIN

Lebih rinci walikota menjelaskan, bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah toko tersebut di dalamnya ada batasan yang disediakan untuk fasilitas umum yakni ada yang namanya area sempadan atau ROI jalan, trotoar jalan dan paret jalan hal berguna untuk bebas pandang sebagai ruang terbuka Hijau dan berguna sebagai hak pejalan kaki. 

Namun Walikota tampak tak mampu menerapkan kalimatnya tersebut, terbukti dengan masih terbiarkannya para PKL berjualan di emperan pertokoan, jelas mereka berdua. 

Sementara Hakim Harahap menyesalkan tindak kendor dari Pemko Padangsidimpuan, padahal waktu penggusuran beberapa bulan lalu, walikota sudah mendapat pujian dari berbagai pemangku kepentingan atas prestasinya mampu menertibkan Jl. Thamrin sekitarnya kembali kepada fungsi yang sesungguhnya, eh, ternyata belakangan sikap tegas tersebut hanya sesaat saja.

“Walikota jangan menghindar kalau beliau hanyalah pengambil keputusan, kegagalan bawahan dalam melakukan penertiban menggambarkan kalau beliau tidak mampu memimpin bawahannya”, tegas Hakim. *(AK).

Array
Related posts
Tutup
Tutup