TOKO OBAT ILEGAL DI PESANGGRAHAN JUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER

News Intelijen.com || Jakarta Selatan,17/11-2024
Sebuah toko di Jalan Manunggalan No. 2, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal. Toko yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik ini diketahui menjual obat-obatan seperti tramadol, reklona, dan alprazolam tanpa memerlukan resep dokter.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa penjaga toko mengaku memberikan “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek Pesanggrahan dan seorang wartawan berinisial “A”. Dugaan keterlibatan oknum tersebut membuat aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, meskipun melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Pelanggaran Hukum dan Dampaknya

Praktik ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 197 dan 198, yang melarang peredaran obat keras tanpa izin. Pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  KAPOLDA SUMSEL APELKAN 1471 PERSONIL PERSIAPAN PENGAMANAN PENGAWALAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

Tidak hanya itu, peredaran obat-obatan ilegal berdampak buruk pada kondisi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan ini sering menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal, seperti tawuran, pencurian, dan kekerasan seksual.

Desakan Tindakan Tegas

Tokoh masyarakat setempat, Anto, meminta aparat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat ilegal tersebut. “Jika dibiarkan, ini akan merusak masa depan generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas,” ujarnya.

Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang terkait kasus ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat untuk melindungi warga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. (SNT)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup