Diduga Abaikan Putusan MK, PT. GKP Kembali Serobot Lahan Masyarakat Di Pulau Wawonii, APH Tutup Mata?*

 

 

Newsintelejen.com, – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta larangan adanya kegiatan pertambangan di pulau kecil diduga seakan tak di dengarkan oleh pihak PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).

 

PT. GKP yang beroperasi di pulau wawonii kabupaten konawe kepulauan kini kembali beroperasi dan menyerobot lahan masyarakat dan mendapat kritikan dari elemen mahasiswa dan LSM. 

 

Lahan tersebut diketahui lahan perkebunan masyarakat yang didalamnya di tanami tanaman cengkeh serta tumbuhan lainnya. 

 

Pasalnya, beberapa video melalui WhatsApp Grup yang menampilkan beberapa alat berat serta pernyataan pihak perusahaan bahwa perizinan telah didapatkan dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. 

 

Menanggapi hal tersebut, ketua Jaringan Anoa Aktivis Nusantara ( JANUSA ) pusat La Ode Muh. Didin Alkindi merasa perihatin karena nasib masyarakat kecil tidak diperhatikan oleh negara. 

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Kemana lagi rakyat kecil mengadu agar hak – hak mereka dapat dipertahankan atau dapat terlindungi, keputusan hukum MK saja masih diterobos oleh pihak perusahaan PT. GKP ungkapnya. perusahaan yang di bawa naungan Harita grup ini jelas telah melanggar aturan serta tidak memperdulikan putusan MK yang telah inkrah, Tegasnya kepada awak media, Pada Minggu, (10/08/2024). 

 

Saya juga menduga izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT. GKP telah kadaluwarsa. “IPPKH-nya telah kadaluwarsa yang di keluarkan pada 18 Juni 2014,” karna perusahaan sempat fakum beraktivitas. Perusahaan baru melakukan aktivitas pertambangan pada tahun 2019″. Ucapnya

 

“Padahal dalam aturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, setelah terbitnya dokumen perizinan tersebut dan tidak ada aktivitas pertambangan di lapangan selama 2 tahun maka IPPKH ini batal dengan sendirinya atau kadaluwarsa”. Tambahnya

 

Ia juga mengungkapkan terkait dokumen IPPKH yang di miliki pihak perusahaan itu masuk dalam wilayah kabupaten Konawe, bukan wilayah kabupaten konawe kepulauan. 

Baca Juga :  Seorang Warga Yang Dilaporkan Hilang Di Sungai Meurandeh Akhirnya Ditemukan TIM LAGAK

 

“Perlu di ketahui juga bahwa dokumen IPPKH PT. GKP tersebut masuk dalam lokasi atau wilayah kabupaten konawe, bukan wilayah kabupaten konawe kepulauan (Konkep), seharusnya jika ingin melakukan aktivitas pertambangan maka pihak perusahaan harus mengeluarkan dokumen IPPKH baru. Namun itu tidak di benarkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil”. Tegasnya

 

Mahasiswa jakarta asal sultra itu juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang terdengar pada video yang beredar terkait perizinan yang didapatkan dari pemda konkep dan pemprov sultra

 

“Kami sangat menyayangkan jika pernyataan itu benar bahwa pihak perusahaan mendapat izin dari pemerintah daerah konkep dan pemerintah provinsi, Putusan MK seakan tak memiliki pengaruh, kami menduga pihak pemerintah daerah sultra bermain mata dengan pihak perusahaan dalam merenggut hak-hak masyarakat”. pernyataan itu harus dikonfirmasi kepihak pemprov jangan sampai benar ada permainan.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat 

 

“Terlebih lagi pengangkutan ore nikel yang di duga ilegal oleh PT. GKP melalui Jetty di desa Roko-Roko masih masif dilakukan pasca putusan MK, kesengsaraan masyarakat akan terus bertumbuh jika tidak ada sentuhan dan pandangan para aparat penegak hukum terkait”. Tegasnya

 

Terakhir, Alkindi ( sapan) berharap agar Pihak Perusahaan serta pihak pihak yang ikut terlibat dalam permainan masif untuk merenggut hak masyarakat wawonii di berikan penindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku

 

“Kami sebagai mahasiswa jakarta asal sultra berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terkait persoalan ini, agar terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan serta menindak tegas oknum oknum elit yang diduga ikut bermain”. Tutupnya.

 

Laporan : Anto R

Array
Related posts
Tutup
Tutup